Defisit Anggaran
ILUSTRASI Defisit Anggaran.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Baru saat pandemi, tahun 2020 hingga 2022, pemerintah secara temporer melonggarkan batas defisit melalui kebijakan luar biasa untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi.
Defisit APBN bahkan sempat mencapai sekitar 6,1 persen dari PDB pada 2020. Namun, pemerintah berhasil mengembalikan defisit di bawah 3 persen pada 2023.
BERBAHAYA KARENA TAX RATIO RENDAH
Bagi Indonesia, defisit anggaran yang melebar itu sangat berbahaya. Memang, banyak ekonom menyebut aturan fiskal seharusnya bersifat fleksibel agar pemerintah memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Banyak negara yang melampaui batas defisit 3 persen sebagaimana aturan Maastricht Treaty di Uni Eropa. Bahkan, di AS, batas defisit tidak diatur secara ketat dalam bentuk angka tertentu. Defisit fiskal AS dalam beberapa tahun terakhir sering berada di atas 5 persen PDB.
Namun, kondisi Indonesia sangat berbeda dengan Uni Eropa atau AS. Pendapatan negara kita jauh jika dibandingkan dengan mereka. Itu terlihat dari tax ratio Indonesia yang hanya 10–11 persen dari PDB.
Sementara itu, negara-negara Uni Eropa memiliki tax ratio hingga 35 persen PDB. Artinya, defisit mereka lebih mudah ditutup dari pendapatan pajak karena hanya sekitar 10 persen dari pendapatan pajak.
Sementara itu, bagi Indonesia, dengan tax ratio sekitar 10 persen, defisit APBN sebesar 3 persen itu sudah cukup tinggi. Itu sudah mencapai 30 persen persen dari pendapatan pajak. Tiga kali lipat daripada rata-rata negara-negara Uni Eropa.
Apalagi, jika defisit anggaran melebar hingga 4 persen yang berarti setara dengan 40 persen penerimaan pajak pemerintah.
Sementara di sisi lain, utang pemerintah saat ini juga sudah cukup tinggi. Sudah mencapai 40 persen terhadap PDB, meski masih jauh di bawah toleransi UU sebesar 60 persen. Per 31 Desember 2025 utang pemerintah mencapai Rp9.637,9 triliun. Utang itu didominasi surat berharga negara (SBN) yang mencapai 87,02 persen.
Utang luar negeri pemerintah juga cukup besar. Saat ini utang luar negeri pemerintah mencapai USD216,3 miliar dari total utang luar negeri Indonesia USD434,7 miliar. Utang pemerintah itu terus naik dan dalam setahun ini naik 5,6 persen.
Angka defisit 3 persen itu memang menjadi dilema bagi pemerintah. Sebab, sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi yang besar. Dengan penerimaan pemerintah yang kecil, dorongan pembangunan itu diharapkan dari utang.
Laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 menyebutkan bahwa kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 6 persen PDB per tahun. Pendapatan pajak yang kecil, sekitar 10–11 persen dari PDB, membuat pemerintah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan itu tanpa berutang.
Jika membatasi anggaran dengan mengurangi utang, konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi akan terganggu. Sebab, yang benar-benar bisa diharapkan untuk mendorong perekonomian dan berada dalam kontrol pemerintah adalah government expenditure itu. Pemerintah masih kesulitan untuk mendorong investasi, baik domestik maupun foreign direct investment.
EFISIENSI ANGGARAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: