Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026, Ini Rinciannya
Batas lapor SPT Tahunan 2026.--isipajak
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan relaksasi terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan pribadi pada tahun 2026.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT tahunan pajak pribadi periode 2025 adalah pada tanggal 31 Maret 2026. Namun berdasarkan pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, mereka yang terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh melewati tanggal tersebut, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Baik berupa bunga maupun denda.
Meski demikian, relaksasi ini hanya berlaku maksimal hingga tanggal 30 April 2026.
Sanksi administrasi ini merupakan konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. Pelaporan tepat waktu sangat ditekankan bukan hanya untuk menghindari denda tambahan, tetapi juga untuk menjaga status kepatuhan pajak tetap bersih di sistem administrasi negara.
Link dan cara lapor SPT tahunan melalui Coretax.--pajak.go.id
BACA JUGA:Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?
BACA JUGA: Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online
Besaran Denda Telat Lapor SPT 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi Denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 untuk setiap keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Nilai ini bersifat tetap dan tidak bergantung pada jumlah penghasilan.
Sanksi ini hanya dikenakan satu kali untuk satu tahun pajak yang terlambat dilaporkan. Oleh karena itu, penting untuk segera melapor meskipun sudah melewati tenggat waktu.
Perbandingan dengan Wajib Pajak Badan
Denda untuk wajib pajak badan jauh lebih besar, yakni Rp1.000.000. Perbedaan ini menunjukkan tingkat tanggung jawab administrasi yang lebih tinggi pada badan usaha.
Besaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan tersebut menjadi dasar penerapan sanksi bagi seluruh wajib pajak.
BACA JUGA:Lapor SPT tahunan: Perbedaan formulir 1770 S, 1770 SS, 1770
BACA JUGA:Pelaporan SPT Tahunan Tumbuh 0,9 Persen, Target Netto Baru 32 Persen
Risiko Jika Tidak Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan pejak tidak hanya berujung pada denda administratif. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.
Jika masih diabaikan, dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa berlanjut ke pemeriksaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: isipajak