KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI, Soroti Prosedur Hukum

KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI, Soroti Prosedur Hukum

KontraS mengkritik pelimpahan kasus penyiraman air keras ke Puspom TNI dalam rapat Komisi III DPR RI.--

HARIAN DISWAY - KontraS mengkritik pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ke Pusat Polisi Militer TNI karena dinilai bermasalah secara prosedur hukum, Selasa, 31 Maret 2026.

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya menyampaikan kritik tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menilai perlu ada ketegasan dalam menentukan forum penyelesaian perkara.

“Kami dari awal berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yuridiksinya. Kami berpendapat kasus ini lebih tepat dibawa ke peradilan umum,” ujar Dimas.

Menurutnya, langkah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia menimbulkan persoalan dari sisi prosedur hukum acara. Ia menegaskan tidak ada dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk tindakan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

BACA JUGA:Komnas HAM Desak Pemeriksaan Eks KaBaisTNI Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

“Secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang memungkinkan pelimpahan penyidikan kepada pihak di luar penyidik yang berwenang. Ini yang menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Selain itu, Dimas mengaku kecewa terhadap pernyataan kepolisian yang menyebut kasus telah dilimpahkan, sementara menurutnya masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara hukum. Ia menilai proses penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas.

“Kami cukup kecewa dengan pernyataan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dan dipastikan secara hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti lambannya perkembangan kasus setelah aparat militer mengidentifikasi empat terduga pelaku sejak 19 Maret 2026. Hingga kini, menurutnya belum ada keterbukaan terkait identitas maupun wajah para terduga pelaku.

BACA JUGA:BEM Nus, YLBHI, dan KontraS Dorong Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

BACA JUGA:4 Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, belum ada perilisan identitas maupun wajah pelaku. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya celah manipulasi dalam penegakan hukum,” ungkap Dimas.

Lebih lanjut, KontraS telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada kepolisian sebagai respons atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: