KPK Beri Sinyal Tahan 2 Anggota DPR RI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Beri Sinyal Tahan 2 Anggota DPR RI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menahan dua anggota DPR RI tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut banyaknya operasi tangkap tangan membuat KPK harus menyesuaikan strategi penanganan kasus.

Menurutnya, dalam waktu dekat KPK akan melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dari BI dan OJK.

“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

BACA JUGA:KPK Pastikan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI–OJK

BACA JUGA:KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dana CSR BI–OJK

Selain itu, Asep menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan. KPK memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sekadar informasi, pada 7 Agustus 2025 KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana CSR.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar yang berasal dari berbagai sumber, yakni Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui program PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Ia juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer. Selain itu, dana tersebut sempat ditampung melalui rekening lain dengan metode setor tunai.

BACA JUGA:KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Setelah Status Tahanan Rumah Saat Idul Fitri

BACA JUGA:OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diamankan Bersama 26 Orang

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: