Dana Desa Dikebut! 58 Persen Anggaran Dialihkan ke Kopdes Merah Putih

Dana Desa Dikebut! 58 Persen Anggaran Dialihkan ke Kopdes Merah Putih

PMK 15/2026 resmi diterbitkan untuk percepat penyaluran dana desa, fokus pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih demi mendorong ekonomi lokal lebih efektif.-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terbaru guna mempercepat penyaluran dana desa yang difokuskan pada penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Peraturan baru tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang telah ditandatangani sejak 16 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal 1 April 2026.

"Bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil atau dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih," dikutip dari bagian PMK No 15 Tahun 2026, pada Kamis, 2 April 2026.

BACA JUGA:Hino Siapkan 10.000 Truk untuk Dukung Distribusi Logistik Program Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Impor Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, Siapa Diuntungkan?

Aturan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam mendorong peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Selain itu, percepatan penyaluran dana diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di tingkat lokal.

Dalam kebijakan tersebut, mekanisme penyaluran dana desa dibuat lebih terstruktur.  

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan perfomance based," sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4.

BACA JUGA:Danantara dan Kopdes: Taruhan Besar Prabowo Melawan Kapitalisme Pasar

BACA JUGA:Syarat Luas Lahan Jadi Kendala Pendirian Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasuruan

Langkah itu dinilai dapat meminimalkan hambatan pada sistem birokrasi yang selama ini memperlambat realisasi anggaran desa. Dengan sistem baru tersebut, pemerintah berharap dana dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi berbasis koperasi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan bahwa sebesar 58,03 persen dana desa tahun anggaran 2026 dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu dana sebesar Rp60,57 triliun.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa," tertera dalam pasal 15 ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: