Kasus Andrie Yunus Dihentikan Tanpa Pemeriksaan, Novel Baswedan Ungkap Kekhawatiran
Novel Baswedan cemas kasus Andrie Yunus dilimpahkan ke militer tanpa pemeriksaan korban. Ia dorong TGPF independen agar proses berjalan transparan-Dok. Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Novel Baswedan, mantan penyidik senior di KPK, menyatakan rasa terkejut sekaligus kekhawatiran saat mengetahui berkas kasus penyiraman air keras terhadap anggota KontraS Andrie Yunus telah diserahkan ke oditur militer.
Menurutnya, muncul sejumlah tanda tanya atas pelimpahan tersebut karena dalam proses penyidikan, pihak korban justru belum sempat menjalani pemeriksaan.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" ucap Novel dalam cuitan di akun X, Rabu 8 April 2026.
BACA JUGA:Andrie Yunus Akhirnya Buka Suara setelah Insiden Penyiraman Air Keras
BACA JUGA:Komisi III DPR Tolak Usulan TGPF Kasus Andrie Yunus, Begini Alasannya
Berkaca pada sejumlah kasus sebelumnya, Novel Baswedan menilai penanganan serangan terhadap aktivis kerap dilakukan secara minim, dengan vonis ringan bagi pelaku dan tanpa memberi perhatian pada kepentingan korban.
Ia juga pernah mengalami langsung peristiwa serupa, yakni menjadi korban penyiraman air keras.
"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," ucapnya.
BACA JUGA:Sahroni Nilai TGPF Kasus Andrie Yunus KontraS Tak Diperlukan
BACA JUGA:BEM Nus, YLBHI, dan KontraS Dorong Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Ia mendukung pembentukan TGPF independen agar pengungkapan kasus tersebut berjalan jujur serta objektif.
Dalam pandangannya, bukti-bukti yang ada pada perkara itu sebenarnya sudah sangat lengkap.
Ia menegaskan, jika penanganan melalui peradilan militer dilakukan secara seadanya, hal tersebut pada akhirnya akan terlihat.
BACA JUGA:Kabais TNI Letjen Yudi Abdimantyo Mundur Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
BACA JUGA:Update Kasus Andrie Yunus, Polda Tegaskan Inisial Tersangka Sudah Sinkron, Ungkap lewat SCI
Menurutnya, tanpa pembentukan TGPF dan apabila proses tetap berjalan di peradilan militer hingga ada pihak yang justru dilindungi, situasi itu berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Sebelumnya, penyidik Puspom TNI menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah rampung.
Kemudian pada Selasa 7 April, berkas perkara bersama para tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta untuk diperiksa kelengkapan syarat formil maupun materil. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia.com