BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, DPD dan Komisi III DPR RI Setuju
dr. Ngabila Salama mengungkapkan bahwa vape lebih berbahaya dari rokok tembakau atau konvensional karena memberikan dampak kesehatan yang lebih parah.-freepik-
BACA JUGA:Nelayan Selundupkan Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
Dari hasil tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu.
Tak hanya itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, yakni obat bius yang kini menjadi perhatian serius.
Ia menegaskan bahwa perkembangan narkotika saat ini sangat cepat dan kompleks. Bahkan, di Indonesia sendiri telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
Ia juga menerangkan jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," imbuhnya.
BACA JUGA:Dampak Vape Ilegal Mengandung Etomidate Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Vape Tak Hanya Merusak Kulit tapi Membuat Bibir Kering, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin beragam.
"Kita tidak boleh berkompromi jika menyangkut masa depan generasi muda. Temuan BNN bahwa vape telah disalahgunakan menjadi media peredaran narkotika jenis baru adalah peringatan keras bagi kita semua," kata Angelo, Rabu, 8 April 2026.

Dari hasil penggerebakan di apartemen tersebut, ditemukan 3.000 cartridge vape di dalam koper dan 4.919,5 mililiter cairan etomidate yang tersimpan di dalam jerigen dan disembunyikan di laci di bawah wastafel.-Istimewa-
Ia juga menyoroti bahaya etomidate yang kini masuk kategori narkotika golongan II. Menurutnya, keberadaan zat tersebut dalam perangkat yang populer di kalangan remaja menjadi ancaman serius.
"Vape sudah menjadi gaya hidup di kalangan anak muda. Jika media ini ternyata disusupi narkotika dan obat bius, maka kita sedang menghadapi ancaman serius," lanjutnya.
Saat ini, usulan pelarangan vape sudah masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Angelo berharap regulasi itu bisa menjadi momentum untuk menutup celah peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan teknologi seperti vape.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: