Jual 13 Keping Emas Antam Fiktif, Panji Wicaksono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jual 13 Keping Emas Antam Fiktif, Panji Wicaksono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Panji Wicaksono dituntut 2,5 tahun penjara diduga Jual 13 keping emas Antam fiktif Rp211 juta.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd harus merasakan dinginnya kursi pesakitan setelah aksi penipuan berkedok jual beli emas Antam fiktif senilai Rp211 juta membawanya ke meja hijau. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 April 2026, terdakwa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Penipuan Rumah Fiktif Rp650 Juta, Eric Julianus Winardi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas JPU.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Panji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Modus yang digunakan terdakwa cukup licik dengan memanfaatkan momen keagamaan.

Kasus ini bermula pada 9-10 September 2025. Saat itu, Panji menawarkan emas Antam kepada korban Iddo Laksono Hartanto sebanyak 13 keping, terdiri dari 9 keping ukuran 10 gram dan 4 keping ukuran 5 gram. Korban yang tertarik langsung mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa.

Panji pun menjanjikan pengiriman emas pada 10 September 2025 malam ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, emas tak kunjung datang. Alih-alih menyerahkan barang, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa justru menghubungi istri korban.

Panji mengaku bahwa tas berisi emas miliknya hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya. Lebih parah lagi, terdakwa mengajak korban membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dengan klaim kehilangan emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp400 juta.

Kebohongan itu mulai terbongkar saat mediasi yang dilakukan pada 13 September 2025 di rumah terdakwa di Pasuruan tidak membuahkan hasil. Panji tidak mampu menunjukkan emas yang dijanjikan maupun mengembalikan uang korban.

Dalam pembelaan lisannya, Panji tidak banyak berkelit. Ia mengakui kesalahan dan menyebut uang korban telah dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Terdakwa juga mengakui baru mengembalikan sebagian kecil kerugian korban.

"Panji berjanji akan melunasi sisa kerugian korban," ujar sumber dari dalam persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp229 juta. Uang sebesar itu digunakan Panji untuk kepentingan pribadi tanpa mampu mengembalikannya sesuai janji.

Modus penipuan dengan memanfaatkan momen keagamaan di Masjid Al-Akbar menjadi sorotan tersendiri. Pelaku menggunakan tempat ibadah sebagai bagian dari skenario kebohongannya untuk meyakinkan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama dengan nominal besar. Selalu lakukan pengecekan barang sebelum mentransfer uang dan pastikan legalitas penjual.

BACA JUGA:Ivan Kuncoro Bos Valhalla Jadi Terlapor Kasus Penipuan Rp300 Juta

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 16 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat menanti apakah vonis hakim akan sesuai dengan tuntutan jaksa atau justru lebih ringan. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id