Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global

Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global

ILUSTRASI Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global.-Arya/AI-Harian Disway -

BAGI perekonomian yang sudah terdampak oleh konflik bersenjata Iran vs AS-Israel, investigasi baru Gedung Putih terkait indikasi ”praktik perdagangan tidak adil” hanya akan menambah masalah. Seiring konflik di Timur Tengah yang belum benar-benar reda, gelombang kejut ekonomi makin luas, terutama bagi Asia dan Eropa. 

Sementara itu, pemerintahan Trump memantik sumber ketidakpastian baru dengan mengumumkan serangkaian penyelidikan perdagangan, termasuk negara-negara utama ASEAN, yang mungkin akan berujung pada pemberlakuan tarif baru oleh Washington pada musim panas ini.

Section 301 berasal dari Trade Act of 1974 (AS) yang menjadi pokok persoalan. Instrumen itu memberikan kewenangan kepada pemerintah AS (melalui USTR) untuk: menyelidiki praktik perdagangan negara lain, menetapkan apakah praktik tersebut ”tidak adil” atau ”diskriminatif”, dan menjatuhkan tindakan balasan yang bernuansa entry barrier, yakni berupa tarif impor. 

BACA JUGA:Resmi Jadi 15 Persen, Trump Tetapkan Tarif Global untuk Impor AS

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Diversifikasi Mitra Dagang Hadapi Perang Tarif Global

Implementasi Section 301 tidak langsung mengarah pada soal produk, tetapi pada soal perilaku negara mitra dagang: 1) Pelanggaran hak kekayaan intelektual (IPR), seperti pencurian teknologi, pemaksaan transfer teknologi, subsidi dan distorsi industri. 

2) Dukungan negara berlebihan (overcapacity), mencakup dumping tidak langsung, 3) Hambatan nontarif, mencakup regulasi diskriminatif, dan standar teknis yang menghalangi impor. 

4) Praktik tenaga kerja tidak adil yang meliputi isu forced labor (makin relevan saat ini). 5) Digital trade barriers, yang memasukkan unsur pajak digital yang dianggap merugikan perusahaan AS, dan pembatasan data atau platform. 

Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer menegaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan tidak adil berdasar Section 301 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974 setidaknya memiliki dua fokus utama. 

Pertama, penyelidikan akan menyoroti larangan impor AS terhadap barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Meski mencakup lebih dari 60 negara, target utama tampaknya ditujukan kepada Tiongkok. 

Washington sebelumnya membatasi impor panel surya dan sejumlah barang lain dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, berdasar Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Penyelidikan itu berpotensi memperluas kebijakan tersebut ke wilayah lain. Greer juga mendorong negara lain untuk menerapkan larangan serupa terhadap barang hasil kerja paksa.

Kedua, penyelidikan difokuskan pada kerangka Section 301 yang dilakukan karena AS tidak lagi bersedia mengorbankan basis industrinya demi negara lain yang mungkin mengekspor masalah kelebihan kapasitas dan produksi mereka ke AS. 

Greer menambahkan bahwa penyelidikan itu akan ”berfokus pada negara-negara yang berdasar bukti menunjukkan adanya kelebihan kapasitas struktural dalam berbagai sektor manufaktur, misalnya, melalui surplus perdagangan yang besar dan berkelanjutan, atau kapasitas yang tidak terpakai”.

Daftar target Section 301 juga menyasar Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan Vietnam di kawasan ASEAN. Vietnam bahkan mencatatkan surplus perdagangan terbesar dengan AS pada Januari, melampaui Meksiko dan Tiongkok seiring dengan lonjakan ekspornya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: