Anak Jadi Kurir Sabu Milik Ayah Kandung
Jadi kurir sabu milik ayah kandung, pria Surabaya diciduk polisi.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Seorang pria berinisial MIF, 30, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat menjadi kurir sabu milik ayah kandungnya sendiri. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, Jumat, 10 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengonfirmasi bahwa tersangka MIF merupakan tangan kanan dari ayahnya berinisial M yang kini masih buron.
"Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M," ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Wonokusumo. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap MIF.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram. Jumlah ini cukup signifikan untuk peredaran di tingkat kurir.
Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat buah skrop sedotan, dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemesan.
AKP Adik Agus menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diberikan kepada para pemesan atau pasien. MIF berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan ke tangan pembeli.
MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya selama ini. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poket sabu yang dijual.
"Tersangka MIF juga mengaku tidak mengetahui dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya," tambah AKP Adik Agus.
Fakta bahwa seorang anak menjadi kurir narkoba untuk ayahnya sendiri menunjukkan rusaknya nilai-nilai keluarga dalam kasus ini. Seharusnya orang tua menjadi pelindung, justru melibatkan anak dalam bisnis haram yang merusak masa depan.
Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah kandung tersangka yang berperan sebagai pemilik sabu. Pengejaran dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batasan hubungan keluarga. Setiap orang yang terbukti terlibat, baik sebagai pemilik, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id