Imigrasi Jaring 346 WNA Nakal dalam Operasi Wirawaspada 2026
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko Saat Menunjukkan Dokumen WNA yang Melanggar Keimigrasian di Jakarta Senin 13 April 2026-Dirjen Imigrasi -
JAKARTA, HARIAN DISWAY– Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh penjuru Indonesia pada 7-11 April 2026, petugas berhasil menjaring ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 346 WNA terjaring dalam operasi rutin tersebut. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang. Angka tersebut muncul dari total 2.499 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian selama lima hari pelaksanaan operasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas di lapangan menerapkan dua metode berbeda. Sebanyak 2.463 kegiatan dilakukan melalui metode terbuka, sementara 34 kegiatan lainnya terpaksa dilakukan secara tertutup. "Metode tertutup ini kami ambil karena adanya risiko tinggi yang dihadapi petugas di lapangan," ujar Yuldi dalam keterangannya Senin, 13 April 2026.
Identitas WNA yang diawasi dalam operasi ini didominasi oleh pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 222 orang. Disusul oleh pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 112 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 7 orang. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 3 pencari suaka serta 2 imigran ilegal.
BACA JUGA:Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Jika membedah asal negara, warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menempati urutan teratas dengan jumlah 183 orang. Di posisi berikutnya terdapat warga negara Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), serta Jepang (13 orang). Nama-nama negara tetangga seperti Singapura, Korea Selatan, dan India juga masuk dalam daftar pengawasan.
Mengenai jenis pelanggaran, Yuldi memaparkan bahwa mayoritas kasus berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
"Tercatat ada 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, kami menemukan 48 kasus lalai melaporkan perubahan data, 31 kasus tanpa dokumen sah, 24 kasus overstay, hingga 17 kasus investor fiktif," tambahnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada adalah bentuk komitmen instansinya dalam menyeimbangkan antara kemudahan layanan dan ketegasan pengawasan. Baginya, peningkatan kualitas layanan publik tidak boleh mengendurkan aspek keamanan.
“Kami terus mendorong efisiensi layanan, namun tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. Pengawasan proaktif dan responsif adalah kunci untuk menjaga kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi dan mobilitas global di Indonesia tetap sehat. Hendarsam memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan nasional.
Kini, ratusan WNA tersebut terancam sanksi administratif hingga deportasi dan penangkalan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: