Satgas PPKPT Unesa dan Unair Respons Kekerasan Seksual di Kampus, Ulas Tantangan dan Dampaknya
Penyebaran poster anti kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagai upaya rutin satgas PPKPT dalam menyosialisasikan anti kekerasan di kampus-Satgas PPKPT Unair-Instagram
Dukungan yang dimaksud adalah yang terkait operasional dan dukungan dari pihak terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan. Terlebih lagi jika itu melibatkan konflik kepentingan.
"Konflik kepentingan dalam kampus terkadang terjadi. Namun, penanganan kasus kekerasan harus sesuai dengan prosedur dan rambu-rambu," terangnya.
Misalnya, dalam kasus KS di ranah digital. Sanksi administratif ke pelaku harus berdasar rekomendasi Satgas, bukan keputusan rektor atau dekan sepihak.
Permendikbud 55/2024 melarang mediasi yang mempertemukan korban dan pelaku untuk kasus KS. Kampus tidak boleh memfasilitasi "damai" dalam kasus tersebut. Jika itu terjadi, kampus melanggar.
BACA JUGA:Praktisi Gender Dorong Pemkot Sosialisasi Kekerasan Seksual Catcalling
BACA JUGA:IWD Surabaya Ungkap Kekerasan Seksual pada Kelompok Rentan, Perempuan Sering Jadi Korbannya
Jadi, prinsip penyelesaian kasus KS adalah tidak mengabaikan tahapan, tidak mengabaikan kerahasiaan dan korban, serta tidak menjatuhkan sanksi tanpa proses yang adil.
Idealnya, proses penyelesaian masalah dilakukan secara prosedural dengan mempertimbangkan ruang-ruang yang tetap memberikan rasa aman kepada korban.
"Viral tidak memecahkan masalah, malah memperumit masalah," pungkas Myrta. (*)
*) Peserta Magang Kemnaker RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: