147 Ribu KK Surabaya Masih Berstatus Nonaktif
Ilustrasi Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kantor Dispendukcapil Siola Surabaya -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY– Pemerintah Kota Surabaya masih menonaktifkan sementara status kependudukan bagi 147.545 Kartu Keluarga (KK), Senin, 20 April 2026.
Langkah tegas itu diambil lantaran puluhan ribu keluarga tersebut tidak ditemukan keberadaannya saat proses survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berlangsung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, bahwa per 31 Maret 2026, jumlah KK yang dinonaktifkan sebenarnya mencapai 148.537. Namun, setelah pengumuman publik dilakukan sejak awal April hingga Jumat lalu, terdapat 992 KK yang proaktif melakukan konfirmasi.
"Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka kembali," ujar Eddy saat memberikan keterangan resmi.
BACA JUGA:Satu Alamat di Surabaya Hanya Boleh Punya 3 Kartu Keluarga, Dispendukcapil Perketat Aturan!
Jika menilik data kumulatif sejak konferensi pers perdana pada Februari lalu, progres verifikasi data menunjukkan tren positif. Dari angka awal 181.867 KK, tercatat sebanyak 34.322 KK telah melakukan klarifikasi hingga pertengahan April ini. Meski menyusut cukup signifikan, angka 147.545 KK yang masih "terkunci" dinilai masih sangat besar.
Penonaktifan intu bukan tanpa konsekuensi. Eddy menegaskan, selama status kependudukan masih nonaktif, warga tidak akan bisa mengakses layanan publik maupun berbagai program intervensi dari pemerintah kota.
"Otomatis pengajuan bantuan, pendaftaran beasiswa pendidikan, hingga pengajuan perizinan usaha tidak dapat diproses. Karena itu, validitas data domisili sangat krusial," tegas mantan Kepala Disdukcapil Surabaya tersebut.
Mayoritas KK yang dinonaktifkan disebabkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen administratif dan fakta di lapangan. Saat petugas melakukan pendataan door-to-door, warga yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat domisili. Banyak di antaranya diketahui sudah pindah kecamatan, berada di luar kota, hingga menetap di luar negeri namun masih tercatat sebagai penduduk Surabaya.
Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi warga untuk memulihkan status kependudukannya. Klarifikasi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi surabaya.go.id atau dengan mendatangi kantor kelurahan setempat sesuai alamat KTP.
Pembaruan data tersebut akan terus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan NIK secara mandiri agar hak-hak mereka sebagai warga kota, terutama terkait bantuan sosial, tidak terhambat kendala administratif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: