Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi 930 Liter di Tanjung Perak

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi 930 Liter di Tanjung Perak

Polisi amankan 930 liter solar ilegal.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau, Kamis, 23 April 2026.

Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membentuk Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA:2 Oknum Polairud Bali Diduga Terlibat TPPO Benoa

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Perketat Pengamanan Jalur Laut Sambut Nataru

Saat memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang menggunakan kapal feri, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG dalam kasus ini. Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Rayakan HUT Korps Brimob dan Polairud, Polresta Sidoarjo Tanam Mangrove

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Beri Bantuan Ribuan Bibit Lele

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Angka ini cukup signifikan mengingat solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan dan petani, bukan untuk kepentingan industri atau dijual kembali ke luar daerah.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pemilik usaha, untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sanksi yang berat menanti bagi siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan atau pengiriman BBM subsidi ke luar daerah.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya. Jika menemukan indikasi penyelewengan atau penyelundupan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Ditpolairud Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur-jalur laut yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan BBM bersubsidi. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id