Petaka Perang di Ujung Selat
ILUSTRASI Petaka Perang di Ujung Selat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
HARI-HARI INI dunia sedang dipaksa menyaksikan sebuah drama tragis di panggung Timur Tengah yang seolah enggan menurunkan tirainya. Ketika rudal-rudal meluncur di langit Teheran dan jet tempur canggih membelah cakrawala, kita tidak sekadar melihat adu kekuatan militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Lebih dari itu, kita sedang menyaksikan keruntuhan bertahap dari tatanan global yang selama ini kita yakini sebagai pelindung perdamaian.
Eskalasi yang melibatkan operasi militer bersandi Epic Fury dan Roaring Lion itu telah melampaui sekadar gesekan regional; ia telah menjelma menjadi ujian eksistensial bagi efektivitas hukum internasional dan ketahanan ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia.
Di balik kepulan asap ledakan, terdapat ribuan nyawa warga sipil yang tak berdosa, anak-anak sekolah yang terperangkap dalam ambisi kekuasaan, dan masa depan lingkungan hidup yang makin terancam oleh jejak karbon perang yang masif.
BACA JUGA:Elegi Bajak Selat
BACA JUGA:Trump Perintahkan Tembak di Tempat Kapal Pemasang Ranjau di Selat Hormuz
Perang modern itu membawa paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, teknologi kecerdasan buatan (AI) dan persenjataan presisi digunakan untuk melakukan operasi lintas domain yang sangat canggih, seperti peretasan infrastruktur sipil dan kamera lalu lintas untuk melacak target.
Namun, di sisi lain, hasil akhirnya tetaplah sama dengan perang di masa lampau: kehancuran fisik yang brutal dan hilangnya kemanusiaan.
Ironisnya, ketika hukum internasional seharusnya menjadi wasit yang adil, ia justru tampak lumpuh dan kehilangan taringnya di hadapan para pemimpin yang mengedepankan logika realisme politik yang sempit.
KELUMPUHAN HUKUM DI TENGAH AGRESI
Keterbatasan mendasar dari hukum internasional saat ini adalah absennya mekanisme pelaksanaan yang kuat. Dengan begitu, ia sering kali hanya tampil sebagai standar moral yang mudah diabaikan.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Diperpanjang, Iran Tetap Akan Blokir Selat Hormuz
BACA JUGA:Tak Hanya Selat Hormuz, Ini 5 Jalur Minyak Paling Krusial Dunia, Ada Selat Malaka!
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebenarnya telah mengaturnya dengan sangat jelas. Dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB, ditegaskan bahwa seluruh anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: