Petaka Perang di Ujung Selat
ILUSTRASI Petaka Perang di Ujung Selat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Namun, dalam realitas konflik AS-Israel melawan Iran, pasal itu seolah menjadi barisan kata yang tak bermakna. Penggunaan dalih ”membela diri” atau self-defense telah mengalami pergeseran makna yang berbahaya menjadi serangan ofensif atau pre-emptive strike.
Kondisi itu diperparah oleh munculnya gejala imperial presidency, yakni para pemimpin kuat sering kali melancarkan perang tanpa persetujuan parlemen atau konstitusi domestik mereka.
Misalnya, serangan militer terhadap Iran yang dianggap melanggar persyaratan consent dari legislatif, tetapi tetap berjalan atas nama otoritas eksekutif. Ketika hukum nasional dan internasional ditekuk demi kepentingan taktis sesaat, kita sedang menapaki senja kala hukum global.
BACA JUGA:Indonesia Tolak Pungutan di Selat Hormuz, Tegaskan Prinsip Kebebasan Navigasi
BACA JUGA:Selat Hormuz Memanas Lagi, IRGC Tembaki Kapal Tanker yang Melintas
Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya yang seharusnya melindungi warga sipil dan fasilitas nonmiliter, seperti rumah sakit dan sekolah, justru dilanggar dengan kasar.
Tragedi di Minab School di Teheran, ketika ratusan anak perempuan menjadi korban misil, adalah bukti nyata bahwa garis antara kombatan dan nonkombatan telah terhapus dalam perang yang kotor itu.
Bagi Indonesia, pelanggaran terhadap hukum internasional tersebut bukan hanya persoalan jauh di mata, melainkan juga persoalan prinsip yang menyentuh fondasi negara.
Preambul atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Diam terhadap agresi militer yang sewenang-wenang berarti mengkhianati amanah para pendiri bangsa yang selalu menyuarakan politik luar negeri bebas aktif.
Indonesia memiliki tanggung jawab moral sebagai kekuatan menengah (middle power) untuk mengecam segala tindakan unilateral yang merusak kedaulatan negara lain, terlepas dari kerumitan politik praktis yang ada.
HORMUZ DAN GEJOLAK EKONOMI GLOBAL
Dampak perang itu tidak hanya merobek lembaran hukum internasional, tetapi juga mengancam urat nadi ekonomi dunia melalui penyumbatan Selat Hormuz. Selat sempit itu merupakan jalur paling vital di dunia yang mengalirkan sekitar 20 persen pasokan minyak global dan 20 persen perdagangan gas alam cair (LNG).
Penutupan selat tersebut oleh Iran sebagai respons atas serangan AS-Israel telah memicu lonjakan harga energi yang drastis. Ketika pasokan energi terhambat, dampaknya merambat secara instan ke seluruh penjuru bumi melalui inflasi impor, kenaikan biaya logistik, dan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan menghadapi guncangan itu. Sebagai negara net importir minyak yang mengimpor sekitar 65 persen kebutuhan domestiknya, setiap kenaikan harga minyak mentah dunia langsung membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: