Syarat Baru Perpanjang SIM C 2026, Tetap Harus Tes Psikologi dan Kesehatan
Perpanjang SIM C 2026 tetap wajib tes psikologi bukan sekadar urus administrasi, tapi soal kelayakan mental di jalan.--Pinterest
HARIAN DISWAY - Perpanjang SIM C tahun 2026 masih mewajibkan tes psikologi. Karena menjadi bagian dari syarat utama untuk memastikan pengendara layak. Baik secara mental dan emosional ketika di jalan.
Aturan itu tetap diberlakukan. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Banyak masyarakat mengira perpanjangan SIM hanya soal administrasi. Padahal ada proses evaluasi ulang kondisi fisik dan mental.
Tes psikologi dan kesehatan menjadi dua syarat yang tidak bisa dilewatkan. Baik pengajuan yang dilakukan online maupun langsung di lokasi pelayanan.
BACA JUGA:Tip Antre SIM Keliling agar Cepat Selesai, Datang Jam Berapa Biar Tidak Lama?
BACA JUGA:Simple Plan Mampir Surabaya untuk Konser Anniversary ke-25, Simak Jadwal War Tiketnya!
Hal itu juga sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri. Yang mengharuskan pemohon melampirkan hasil tes psikologi dan kesehatan sebagai dokumen wajib dalam perpanjangan SIM.
Tanpa dua dokumen tersebut, perpanjangan SIM tidak akan diproses lebih lanjut. Berikut syarat lengkap perpanjang SIM C 2026.

Ilustrasi tes psikologi yang merupakan syarat wajib untuk perpanjangan SIM.--Pinterest
Masih Wajib Tes Psikologi
Berdasarkan aturan terbaru, tes psikologi tetap menjadi syarat wajib dalam perpanjangan SIM. Termasuk SIM C. Tes itu bertujuan mengukur kesiapan mental, emosi, hingga konsentrasi pengendara saat berada di jalan.
Selain tes psikologi, berikut syarat yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani
- Hasil tes psikologi resmi Pas foto terbaru (untuk pengajuan online)
BACA JUGA:Tips Membersihkan Filter Udara Motor agar Tarikan Mesin Tetap Enteng
BACA JUGA:Bahaya Campur Pertalite dan Pertamax di Motor Injeksi dan Efeknya ke Mesin
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah jika melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Atau dibawa langsung ke Satpas maupun layanan SIM keliling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diolah dari berbagai sumber