Kecelakaan KA Bekasi Timur Ingatkan Tragedi Bintaro 1987: Sama-Sama Hari Senin
ILUSTRASI Kecelakaan KA Bekasi Timur.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Sementara itu, KA 225 (massa 285.000 kg × kecepatan 36,48 km/jam) menghasilkan momentum 2.888 ton meter/detik.
Pukul 07.05 tabrakan dahsyat. Menggelegar. Warga di sekitar lokasi berhamburan keluar rumah, mengira terjadi gempa bumi. Para perempuan berteriak histeris menggendong anak-anak mereka.
Sementara itu, hasil adu banteng KA 220 vs 225 luar biasa ambyar.
Lokomotif KA masing-masing masuk bagai dibungkus oleh gerbong di belakangnya. Terus masuk sampai gerbong kedua dari depan.
Posisi lokomotif setiap KA yang dibungkus gerbong tidak menapak pada tanah, tetapi naik ke udara. Tinggi bungkusan kedua lokomotif itu sekitar 10 meter.
Gerbong pertama KA masing-masing sepanjang sama-sama sekitar 21 meter yang dijejali orang, seluruh isinya hilang tergencet oleh benda hitam lokomotif yang masih tampak utuh kekar di dalam gerbong.
Di situ tampak bahwa besi dinding lokomotif jauh lebih kuat dan lebih tebal daripada besi dinding gerbong.
Sebelum tabrakan, apakah masinis kedua pihak tidak saling lihat?
Masinis Slamet kemudian bersaksi: ”Saya melihat lokomotif dari arah Kebayoran. Saya kaget. Penumpang yang di depan lokomotif pada teriak-teriak. Akhirnya terjadilah itu…”
Bagaimana Slamet bisa selamat? Dijawab: ”Saya lihat jendela kereta hancur, pintu mleyot. Ini sudah... darah semua saya lihat. Saya diemin saja. Karena saya sudah tidak berdaya.”
Masinis KA 220 Amung Sunarya dan asistennya, Mujiono, juga selamat. Mereka terluka parah, tapi selamat.
Dalam tragedi itu, masinis Amung tidak salah. Ia diperintahkan berangkat oleh Umriyadi. Umriyadi memberangkatkan, berasumsi bahwa persilangan KA 225 tetap dilakukan di Sudimara. Ia berasumsi begitu, padahal ia berada di Stasiun Kebayoran Lama.
Umriyadi memberangkatkan KA 220 karena jawaban tidak tegas dari PPKA Sudimara, Djamhari.
Begitulah jalannya tragedi. Slamet kemudian dihukum penjara lima tahun sembilan bulan. Umriyadi dan Djamhari masing-masing dihukum 10 bulan penjara. Dan, beberapa petugas lainnya dihukum antara dua tahun penjara.
Tragedi itu terjadi, antara lain, karena saat itu rel KA dari Stasiun Kebayoran Lama sampai Merak cuma satu jalur. Jadi, pengaturan perjalanan KA harus cermat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: