KPK Dalami Dugaan Pemerasan Bermodus Dana CSR oleh Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
KPK mendalami dugaan pemerasan bermodus dana CSR oleh Wali Kota Madiun Maidi dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.--youtube
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
Pendalaman itu difokuskan pada indikasi pemerasan yang disamarkan melalui skema CSR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan saksi untuk mengungkap praktik tersebut.
“Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR,” ucapnya dikutip disway.id, Kamis, 30 April 2026.
KPK juga mencurigai bahwa dana CSR yang dihimpun tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Madiun.
“(Pemeriksaan saksi, Red) upaya progresif yang dilakukan oleh penyidik supaya pemberkasan dalam penyidikan perkara Madiun ini juga bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Maidi Saat Jabat Wali Kota Madiun
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Sejumlah pejabat daerah telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Kepala BKAD Sudandi, serta beberapa pejabat teknis dari Dinas PUPR dan DLH.
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Hendriyani Kurtinawati juga turut diperiksa.
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga melakukan pemerasan melalui berbagai skema, termasuk fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ia disebut menginstruksikan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.
Instruksi tersebut diarahkan kepada pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Dana itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih sebagai kontribusi CSR untuk pemerintah kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id