Mewujudkan Pendidikan Berkeadilan bagi ABK: Antara Cita-Cita, Realitas, dan Jalan Menuju Perubahan
ILUSTRASI Mewujudkan Pendidikan Berkeadilan bagi ABK: Antara Cita-Cita, Realitas, dan Jalan Menuju Perubahan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
HARI Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap tahun kita peringati bukan sekadar seremonial, melainkan juga panggilan moral untuk merefleksikan seberapa jauh negara telah hadir bagi seluruh anak bangsa –termasuk mereka yang tumbuh dengan kondisi kebutuhan khusus.
Mari kita gunakan momentum bersejarah ini untuk menyuarakan realitas yang masih membutuhkan perhatian serius: pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia sepertinya belum berjalan sebagaimana mestinya.
I. Kondisi Ideal: Hak Pendidikan yang Tidak Dapat Ditawar
Dalam tatanan normatif, pendidikan bagi ABK telah mendapat jaminan yang kokoh. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Amanah konstitusi itu dipertegas oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
BACA JUGA:Pendidikan untuk Semua, Slogan Nyata atau Sekadar Permainan Kata-Kata?
BACA JUGA:Partisipasi Semesta, Kunci Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Lebih jauh, PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengatur secara teknis berbagai penyesuaian yang wajib disediakan satuan pendidikan.
Secara ideal, seorang ABK berhak atas: (1) lingkungan belajar yang aksesibel dan ramah disabilitas; (2) tenaga pendidik yang terlatih dan berkompetensi khusus; (3) kurikulum yang adaptif; (4) asesmen kebutuhan individual yang akurat; serta (5) dukungan psikologis, sosial, dan keagamaan yang holistik.
II. Realitas di Lapangan: Ketimpangan yang Masih Menganga, Potret Statistik
Berdasar data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per Oktober 2025, terdapat sekitar 245.300 peserta didik penyandang disabilitas yang terdaftar di seluruh Indonesia –18.700 di jenjang PAUD, 67.800 di pendidikan dasar, dan 151.700 di pendidikan menengah. Namun, angka itu hanyalah puncak gunung es.
Data dari dapodik tahun ajaran 2023/2024 mencatat total 158.792 siswa SLB di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 50 persen atau sekitar 89.404 siswa terkonsentrasi di Pulau Jawa.
BACA JUGA:Kebijakan Populis Kikis Prioritas Pendidikan
BACA JUGA:Pendidikan dan Penguatan Karakter Berbasis MBG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: