Hakim Tolak Eksepsi, Sidang terdakwa UU ITE Komar Berlanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang terdakwa UU ITE Komar Berlanjut ke Pembuktian

Hakim menolak eksepsi yang diajukan advokat terdakwa UU ITE, Qomarullah, dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026. -Chalid Syamy-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Mohammad Ainul Qomarullah alias Komar. Dengan penolakan ini, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa 5, Mei 2026, Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa (LBH Surabaya) tidak dapat diterima.

"Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa Mohammad Ainul Qomarullah alias Komar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Hakim saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah karena telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menyebut JPU telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk rincian waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian perkara (locus delicti).

BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Kembali Bebaskan Dua Terdakwa Demonstran di Mapolda Jatim Agustus lalu.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyebar Flyer Aksi Berujung Rusuh di PN Surabaya.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum sudah menyentuh ranah materiil perkara. Oleh karena itu, benar atau tidaknya perbuatan Komar tidak bisa diputus lewat putusan sela, melainkan harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan selanjutnya

Atas putusan sela tersebut, biaya perkara pun ditangguhkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sebagai informasi, JPU menjerat Komar dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 243 atau Pasal 246 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

BACA JUGA:Kumpulan Poster Demonstran Tolak RUU Pilkada 2024, dari yang Lugas hingga Satire

*) Peserta Magang Kemenagker RI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: