Komplotan Pembobol Rumah Kosong Antar-Provinsi Diotaki Warga ambaksari
Polda Jatim bekuk komplotan pembobol rumah kosong antar-provinsi. --memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pembobolan rumah kosong yang beraksi antar-provinsi. Sebanyak empat tersangka diamankan dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengungkapan kasus yang meresahkan warga di Pulau Jawa ini, Selasa, 5 Mei 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Umar menyebut pengungkapan berawal dari kasus pembobolan rumah kosong di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari kejadian itu, polisi mulai menelusuri jaringan pelaku yang ternyata cukup luas.
"Kasus ini bermula dari kejadian pembobolan rumah kosong di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan kelompok spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi di berbagai daerah," ujar Umar.
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah Suwardoyo alias Wardo warga Sidoarjo, Junaidi warga Sidoarjo, MS alias Sapta warga Jalan Tambaksari Surabaya, dan GTP alias Hoget asal Sidoarjo serta DJ alias Ndowe. Satu DPO berinisial HEN alias Hendro masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara di Jawa Timur. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi.
Tak hanya di Jawa Timur, komplotan ini juga beraksi di wilayah Jawa Tengah seperti Solo, Sragen, dan Surakarta. Bahkan salah satu pelaku berhasil ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, setelah pengembangan kasus hingga ke Karawang.
"Dari hasil pengembangan, empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Umar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi. Barang bukti meliputi satu mobil Toyota Avanza hitam, sepeda motor Yamaha R15 beserta dokumen, dua linggis, telepon genggam, serta barang hasil curian seperti jam tangan, emas batangan, dan elektronik.
Para pelaku memiliki modus operandi yang rapi. Mereka menyasar rumah kosong dengan cara melompati pagar dan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Aksi ini dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kepala Unit III Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi M. Fauzi, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki indikator khusus untuk memastikan rumah dalam kondisi kosong sebelum beraksi.
"Pelaku biasanya mengincar rumah yang lampu terasnya menyala pada siang hari, serta pagar yang digembok dari luar. Selain itu, mereka juga kerap beraksi pada hari libur, seperti akhir pekan atau hari besar," ujarnya.
Para pelaku beraksi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, saat kebanyakan penghuni rumah sedang beraktivitas di luar. Beberapa di antara pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah berpengalaman dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat menanti mereka.
Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap satu tersangka yang masih buron. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan komplotan ini di wilayah yang belum terungkap. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id