Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi kredit PT Sritex.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: