Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex

Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex senilai Rp502 miliar.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: