Peringati Hari Jadi Surabaya, Pemkot Pangkas Tarif Parkir Jadi Rp733
Rambu Kawasan Parkir Digital di Jalan Jimerto, Senin 29 Desember 2025-Edi Susilo Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Semarak perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun tersebut terasa berbeda dengan hadirnya inovasi layanan publik berbasis digital, Minggu 10 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan promo tarif parkir murah hanya sebesar Rp733 di puluhan titik strategis yang tersebar di seluruh penjuru kota.
Program yang berlangsung selama periode 9 -16 Mei 2026 tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dengan Bank Indonesia.
Langkah itu diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat budaya transaksi non-tunai (cashless) di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan akses parkir yang lebih tertib dan efisien selama rangkaian perayaan hari ulang tahun kota.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menikmati tarif spesial tersebut dengan melakukan pembayaran melalui QRIS. "Melalui momentum HJKS ke-733 itu, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih modern.
Cukup membayar Rp733 menggunakan QRIS, warga sudah bisa parkir di titik-titik yang telah ditentukan," ujar Trio.
BACA JUGA:PJS Soroti Skema Bagi Hasil dan Asuransi dalam Penerapan Parkir Digital Surabaya
BACA JUGA:Eri Targetkan Semua TJU Jadi Parkir Digital Akhir Bulan Ini: Jukir yang Menolak Akan Diganti
Adapun cakupan lokasi promo tersebut meliputi Tempat Khusus Parkir (TKP), parkir Tepi Jalan Umum (TJU), hingga layanan parkir valet. Untuk kategori TKP, lokasi tersebar mulai dari gedung pemerintahan seperti Siola dan Balai Pemuda, fasilitas olahraga seperti Gelora Bung Tomo dan Lapangan Thor, hingga destinasi wisata seperti Mangrove Gunung Anyar dan Tugu Pahlawan.

Juru Parkir Menunjukkan Barcode Parkir Digital -Pemkot Surabaya-
Sementara itu, untuk parkir Tepi Jalan Umum, promo tersebut berlaku di area populer seperti Jalan Taman Bungkul, Jalan Sedap Malam, hingga kawasan kuliner di Jalan Progo dan Jalan Serayu. Khusus bagi warga yang mengunjungi kawasan Jalan Tunjungan, layanan parkir valet juga turut diberlakukan tarif serupa.
Meski demikian, Trio memberikan catatan khusus terkait lokasi yang menggunakan sistem parkir progresif. Ia menegaskan bahwa tarif Rp733 hanya berlaku untuk durasi dua jam pertama. Setelah melewati waktu tersebut, tarif akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di masing-masing lokasi.
Melalui program tersebut, Pemkot Surabaya optimis dapat mempercepat transformasi digital dalam layanan perkotaan. Selain memberikan kado berupa tarif murah bagi warga, kebijakan itu diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai yang lebih aman dan transparan dalam aktivitas sehari-hari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: