Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia

Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia

ILUSTRASI Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

PADA musim haji tahun 2026 ini, rencananya pemerintah mulai melakukan penyembelihan dam haji tamatuk di Indonesia. Kendati masih terdapat perbedaan pendapat di antara ormas Islam, Kementerian haji dan Umrah telah memberikan opsi kebolehan penyembelihan dam di Tanah Haram maupun tanah air kita, Indonesia. 

Surat edaran Kementerian Haji dan Umrah No.S-50/BN/2026 itu berisi Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Hanya, pembayaran harus melalui mekanisme yang resmi, yaitu melalui proyek Adahi di Arab Saudi atau melalui ormas, Baznas/LAZ, atau KBIHU jika di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, dam haji tamatuk adalah denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dilakukan jamaah haji yang melaksanakan haji tamatuk. Haji tamatuk adalah haji yang dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji. 

Pada umumnya, jamaah haji Indonesia menggunakan haji tamatuk. Dengan melaksanakan haji tamatuk tersebut, jamaah haji secara otomatis akan membayar dam berupa kambing, sapi, atau unta. Jika tidak mampu, seorang yang berhaji dapat melaksanakan dam berupa puasa 10 hari dengan 3 hari di Makkah dan 7 hari di Madinah. 

BACA JUGA:Menko PMK Puji Inovasi Skema Murur dan Pengiriman Daging Hasil DAM Haji ke Indonesia

BACA JUGA:Haji Ilegal: Jalan Pintas yang Berujung Petaka, Negara Harus Tegas dan Tuntas

Allah SWT berfirman, ”Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)

Pada tahun ini, jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu dengan perincian 203.320 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Oleh karena itu, jika diasumsikan per kambing 3 juta rupiah, kita bisa membayangkan perputaran uang sebesar Rp663 miliar. 

Uang yang tidak sedikit untuk fakir dan miskin. Tentu tidak hanya peluang ekonomi itu, tetapi harus melihat keabsahan secara syar’i dan kemanfaatannya untuk masyarakat Indonesia. 

Ke Mana Fatwa Ormas Islam? 

Para ulama menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram, yaitu Makkah dan sekitarnya. Itu berdasar firman Allah SWT, ”Hadyan balighal Ka’bati”. Artinya: hadyu atau dam itu disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram). (Q.S. Al-Maidah: 95)  

Berdasar itu, seluruh mazhab –Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali– mengatakan bahwa dam atau hadyu harus dilaksanakan di Tanah Haram. 

Hikmah dari kewajiban itu adalah pelaksanaan manasik haji tetap terjaga keabsahannya sesuai tuntunan syariat, yaitu penyembelihan dilakukan di Tanah Haram sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Demikian juga, pendistribusian dam itu harus untuk fakir miskin Tanah Haram. 

Ormas Islam di Indonesia menyikapi berbeda tentang kebolehan pelaksanaan dam haji di luar Tanah Haram. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, menolak keabsahan pelaksanaan dam haji tamatuk di luar tanah haram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: