Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia
ILUSTRASI Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Terlebih, karena Imam Al-Mawardi yang menyebut adanya ijmak ulama tentang tidak sahnya penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram, sementara kita tahu bahwa menentang ijmak ulama adalah dosa besar. Wallahu’alam. (*)
*) M. Noor Harisudin, guru besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, wakil ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, dan wakil sekretaris PWNU Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: