Imigrasi Amankan 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Vietnam dan Kamboja Mendominasi
Ratusan WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Diamankan Imigrasi -Ditjen Imigrasi -
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat judi online internasional.
Ratusan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) antara Imigrasi dan Kepolisian RI.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, bahwa para terduga pelaku telah dipindahkan sejak Minggu, 10 Mei 2026, untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Strategi Kelola Uang agar Tidak Terjerat Pinjol dan Judol, Penting Identifikasi Sumber Penghasilan!
BACA JUGA:Imigrasi Jatim Deportasi 2 WNA karena Situs Izin Magang Jadi Kerja
"Dari total 320 orang yang diamankan, terdapat 224 laki-laki yang kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara 96 perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," terang Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu pagi, 13 Mei 2026.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selain mengamankan para pelaku yang didominasi warga asal Vietnam dan Kamboja, petugas juga telah mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di tanah air.
Hendarsam menampik anggapan bahwa imigrasi kebobolan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dan sistem pengawasan yang bekerja secara proaktif.
BACA JUGA:27.768 WNI Dipulangkan dari Luar Negeri Sepanjang 2025, Imbas Konflik Bersenjata hingga Judol
BACA JUGA:Diskominfo Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sehat Tanpa Judol
Data menunjukkan, bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian, termasuk pembatalan izin tinggal, deportasi, pendetensian, hingga penangkalan.
Maraknya kasus yang melibatkan warga negara dari negara penerima fasilitas bebas visa ini kini menjadi bahan evaluasi serius bagi kebijakan keimigrasian ke depan.
Hendarsam memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk memproses hukum para sponsor jika terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: