Bukan Nadiem Masalahnya
ILUSTRASI Bukan Nadiem Masalahnya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Dalam dialog Plato, ciri seorang profesional disebut: dia tidak hanya memiliki kepintaran dan keterampilan untuk kerja. Wajib memiliki disiplin moral yang tinggi, teguh memegang keyakinannya, tidak bisa dipengaruhi apa pun.
Di awal lahirnya etika, disebut tiga profesi yang wajib menjalani sumpah. Plato menyebut sebagai the trinity of profession: law, medicine, and divinity, mengapa? Tiga profesi itu bekerja di ruang otoritas Tuhan.
Di era modern, kembali George Beaton mengingatkan bahwa seorang profesional tidak hanya menjalankan tugas profesinya. Dia harus memiliki kepekaan untuk melihat lebih dari yang tampak mata. Dia wajib mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga manusia dan membangun masyarakatnya.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Peran Nadiem Buka Jalan Titipan Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook
BACA JUGA:Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pada kasus Sengkon-Karta, jelas bahwa ketidakpekaan hakim melihat yang tidak tampak mata telah menghancurkan kehidupan dan masa depan dua keluarga. Sengkon mati karena buruknya kehidupan saat dipenjara. Keputusan bakim bukan menjaga manusia atau membangun masyarakat, tetapi justru telah menghancurkan manusia dan merusak masyarakat.
Prinsip fundamental dalam hukum pidana, Blackstone’s Ratio, yang ditulis William Blackstone tahun 1760: lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Pelanggaran hak asasi manusia yang amat serius, masa depan seluruh keluarga hancur. Legitimasi peradilan rusak, kepercayaan masyarakat hilang. Begitu hebatnya kerusakan akibat salah hukum, Mainmonides menambahkan, lebih baik membebaskan seribu orang tak bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Itu alasannya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) menjadi fondasi moral yang wajib diterapkan dalam pengadilan.
BACA JUGA:Tentang Kak Nono dan Nadiem Makarim
Bukan Nadiem Masalahnya
Pengadilan kini bukan kotak hitam yang tertutup lagi. Sidang pengadilan Nadiem seakan berlangsung di panggung terbuka, publik melihat semua tanpa batas.
Tidak satu kata pun yang terlewatkan dari mata publik, utuh terdokumentasi. Jelas dan terang benderang, tidak ada satu bukti-saksi pun yang menyatakan Nadiem melakukan pelanggaran.
Tuntutan jaksa yang tidak masuk akal itu, jelas menampakkan bahwa bukan Nadiem masalahnya. Kalau kasus Sengkon mungkin masih bisa berkilah, kelalaian hakim. Kasus Nadiem, semua terang benderang, kelalaian tidak bisa jadi alasan lagi, patut diduga ada kejahatan peradilan di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: