Kurban Presiden: Antara Syiar Negara dan Amanah Publik
ILUSTRASI Kurban Presiden: Antara Syiar Negara dan Amanah Publik .-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Baitulmal pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin merupakan lembaga yang mengelola berbagai sumber pendapatan negara seperti zakat, kharaj, jizyah, usyur, fai’, dan ghanimah. Sementara itu, APBN modern memperoleh pemasukan dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, bea cukai, royalti sumber daya alam, dan berbagai sumber pendapatan negara lainnya.
Jika dilihat dari sudut pandang fiqh siyasah dan maqāṣid al-syarī‘ah, yang menjadi perhatian utama bukanlah nama atau bentuk institusinya, melainkan fungsi dan tujuan keberadaannya. Dalam hal ini, APBN dan baitulmal memiliki kesamaan yang sangat mendasar.
Keduanya merupakan instrumen pengelolaan harta publik yang berada di bawah otoritas pemerintah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat. Sebagaimana baitulmal pada masa klasik dikelola oleh imam atau khalifah sebagai wakil umat, APBN juga dikelola pemerintah sebagai penyelenggara amanah rakyat.
Harta yang terdapat dalam keduanya bukanlah milik pribadi penguasa, melainkan milik publik yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, para ulama fiqh siyasah sejak dahulu menegaskan bahwa seluruh pengelolaan harta negara harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa harta publik yang berada di bawah pengelolaan negara harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, wa mā ustuḥiqqa mina al-amwāli al-‘āmmah fahuwa mawqūfun ‘alā maṣāliḥ al-muslimīn (harta publik diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum muslimin). Senada dengan itu, Ibnu Taymiyyah menegaskan kaidah yang sangat terkenal: taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah. Artinya, ”kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka.”
Dengan demikian, APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari fungsi baitulmal. Perbedaannya terletak pada sistem administrasi, mekanisme penganggaran, dan sumber penerimaan negara yang menyesuaikan perkembangan zaman.
Akan tetapi, secara substansial keduanya memiliki misi yang sama, yaitu mengelola kekayaan publik secara amanah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, perbedaan bentuk kelembagaan tidak otomatis melahirkan perbedaan hukum. Yang menjadi fokus adalah tujuan (maqṣad), fungsi sosial, dan kemaslahatan yang dihasilkan.
Oleh karena itu, jika baitulmal pada masa lalu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat, APBN pada masa kini juga dapat digunakan untuk tujuan yang sama selama memenuhi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan publik.
Dari sudut pandang itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah ”apakah APBN sama dengan baitulmal?”, melainkan ”apakah penggunaan APBN tersebut benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi penguasa?”
Jika jawabannya adalah ya, secara substansial, penggunaan dana tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah diletakkan syariat Islam sejak masa Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin.
Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa lembaga keuangan negara modern dapat mengambil hukum baitulmal selama berorientasi pada kemaslahatan umum. Demikian pula Wahbah Al-Zuhaili, ia menegaskan bahwa aset negara modern pada hakikatnya adalah milik publik yang dikelola pemerintah sebagai wakil masyarakat.
Praktik Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan bahwa penguasa menggunakan dana publik untuk berbagai program sosial dan keagamaan. Allah SWT berfirman: Mā afā’allāhu ‘alā rasūlihi min ahli al-qurā falillāhi wa lir-rasūli wa liżī al-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabni as-sabīl (apa saja harta fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri, maka harta itu untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan). (Q.S. Al-Hasyr: 7). Ayat itu menunjukkan adanya harta publik yang dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: