Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN

Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN

ILUSTRASI Malapetaka MBG Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN .-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

Adanya kasus korupsi itu memperkuat pandangan dan opini negatif masyarakat bahwa MBG adalah program yang tidak sempurna, tidak dijaga ketat, dan tidak dijalankan dengan persiapan matang. 

Krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo makin turun di mata masyarakat, terutama dalam program MBG yang pada pertengahan tahun ini dikabarkan dengan kasus korupsi.

BACA JUGA:Stop Menu Asal Kenyang di Etalase MBG: Kuliner Nusantara Jadi Solusi Food Healthy

BACA JUGA:Menakar Urgensi MBG atau Subsidi Pendidikan pada Sekolah Dasar, Menengah, dan Tinggi

Sari et al. (2023) mengatakan bahwa korupsi telah menjadi budaya yang sulit untuk diatasi. Berdasarkan jurnal dari Gultom (2022), ketika terjadi korupsi, perlu ada pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai salah satu bentuk pengembalian kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat. 

Dalam Akbar et all. (2025), ada ketidaksesuaian antara norma yang ditegakkan bagi yang melakukan korupsi. Antara norma sosial dan norma hukum memiliki potensi menormalisasikan tindakan memberi sesuatu, misalnya, sebuah benda (uang, hadiah, dan fasilitas) sebagai bentuk penghargaan atau tanda terima kasih. 

Namun, menjadi kasus suap apabila jabatan dan cara kerjanya tidak sejalan. Hal itulah yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik pada hukum di Indonesia. Tidak adanya kesadaran hukum di Indonesia dan norma hukum terkait pemberian hadiah itu belum sepenuhnya berjalan. 

Sebab, banyak pihak pejabat dan penegak hukum yang terlibat dan menjadi pelaku dalam tindak kejahatan. Praktik transaksional itu tanpa sadar dilakukan masyarakat dan melihat budaya suap dan kompromi hukum. 

BACA JUGA:MBG, Antara Martabat dan Rasa Lapar

BACA JUGA:Pendidikan dan Penguatan Karakter Berbasis MBG

Dari aspek sosial, korupsi di Indonesia bisa terjadi karena kondisi sosial seseorang, terutama keluarga. Keluarga menjadi pihak yang mendukung korupsi untuk memuaskan keinginan dan tujuan mereka. 

Dari aspek hukum, korupsi terjadi karena penegakkan hukum yang lemah dan aktor korupsi berusaha mencari celah untuk bisa lolos dari norma yang berlaku. 

Baru-baru ini terdapat masalah sosial terkait korupsi program MBG dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks kepala BGN dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. 

Jadi, program yang seharusnya dikelola yayasan sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) itu justru disalahgunakan. Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan yang terhubung dengan mereka dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:MBG: Antara Nutrisi dan Krisis Keamanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: