Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN

Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN

ILUSTRASI Malapetaka MBG Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN .-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

BACA JUGA:MBG, Mengawal Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Selain itu, mereka ikut campur dengan menekan serta mendikte pejabat pembuat komitmen (PPK) serta melakukan menaikkan harga dan memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja. 

Jika dikaitkan dengan teori Anthony Giddens, dari kasus ini, bisa dilihat bahwa mantan kepala BGN dan dua wakil BGN memanfaatkan struktur sebagai alat mereka untuk melakukan tindakan korupsi. Jabatan, aktor, dan tindakan ketiga orang itu saling terhubung dan bekerja sama memanfaatkan program MBG dan struktur berupa jabatan, nilai norma dimanipulasi demi keuntungan aktor. 

Dan, dari kasus korupsi tersebut, dicurigai bahwa ketika melakukan korupsi, tiga orang itu tidak sendirian dan memiliki jaringan individu atau kelompok yang membantu mereka melaksanakan korupsi. 

Walaupun begitu, kasus itu masih terus diselidiki, terutama terkait jaringan yang membantu dicurigai terdapat yayasan yang mendukung kasus korupsi tersebut. Kekuasaan yang dimiliki tiga orang itulah yang membuat mereka berani melakukan tindakan korupsi. 

Itu dibuktikan dengan pendiktean keuangan dan pejabat pembuat komitmen serta menggelembungkan harga dan memalsukan kebutuhan riil dalam penyusunan kerangka acuan kerja. Jika kekuasaan dalam jabatan, aktor, dan tindakan mereka terus dibiarkan, itu akan menjadi hal yang normal atau dalam arti nilai dan norma dalam struktur bergeser untuk suatu penyimpangan. 

Nilai dan norma juga hanya dijadikan sebagai penegak dan cita-cita yang diketahui dan dijalankan di depan masyarakat tetapi beda dengan tindakan aktor yang menjabat ketika berada di belakang masyarakat. 

Ada dua pemikiran dengan situasi yang berbeda. Ketika berada di depan masyarakat, mereka akan menjadi aktor yang diinginkan masyarakat untuk melayani mereka sebagai pemimpin. Namun, ketika berada di belakang, mereka akan menjadi diri mereka yang ingin terpuaskan. 

Dalam profesionalitas pekerjaan, banyak aktor yang merasa tertekan dan tidak puas akan usaha mereka dan hasil yang didapat. Gelap mata menjadi salah satu cara mereka memuaskan hasrat yang tidak terpenuhi hingga menyalahi aturan dan melakukan korupsi. 

Lalu, terkait jaringan ini, apabila tidak ditemukan, sangat mungkin jaringan itu akan mencoba cara lain untuk bisa masuk proyek besar seperti MBG dan memakai aktor lain agar korupsi tersebut bisa terus dilegalkan. 

Dari kasus ini, tiga orang yang terjerat kasus korupsi tersebut didasarkan akan obsesi kepentingan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Relasi dan tekanan yang terjadi dalam tindakan korupsi itu menjadi ikatan yang tidak terpisahkan. 

Sekalinya aktor menyetujui dan masuk lingkaran korupsi, ia akan terikat atau namanya sudah terdaftar hitam sebagai yang memanfaatkan jabatan, relasi, dan kuasa demi kepentingan mendapatkan jumlah uang yang fantastis dengan mengambil uang negara dengan berbagai cara. Jika dilihat, korupsi sudah seperti budaya yang akan terus terjadi di Indonesia. 

Dalam program pemerintah korupsi bahkan dilakukan oleh ketua dan wakil. Jika hanya mengandalkan UU, hal itu tetap akan terus terjadi. Tidak adanya rasa takut akan UU yang ditetapkan bagi yang melakukan korupsi itu membuat banyak orang bertanya-tanya mengapa korupsi masih merajalela. 

Berdasar pandangan penulis, cara mengatasi korupsi adalah mendekati dan mendata para aktor yang ada pada suatu organisasi, terutama ketua, wakil, dan para petugas di bawahnya. Perlunya pendataan tiap aktor yang terlibat mulai data pribadi (nama, asal, di mana saat ia lahir, dibesarkan dari SD, SMP, SMA hingga ia bekerja di tempat yang ditetapkan saat ini). 

Pentingnya mengetahui latar belakang mereka adalah kunci mengetahui apa alasan di balik mereka melakukan tindakan. Perlunya juga mengetahui tindakan sehari-hari mereka di organisasi tersebut. Sebab, terkadang laporan yang diberikan tidak jujur sehingga diperlukan pengamat untuk mendata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: