BGN Terapkan “Rules of 4 Hours”, Makanan MBG Lewat Empat Jam Diminta Tak Dikonsumsi
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan aturan batas waktu konsumsi makanan MBG.--BGN
HARIAN DISWAY – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya dengan menerapkan aturan batas waktu konsumsi makanan maksimal empat jam setelah matang.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG nantinya dilengkapi label batas waktu konsumsi. Siswa maupun pihak sekolah diminta mengecek waktu tersebut sebelum makanan dikonsumsi.
Aturan yang disebut sebagai Rules of 4 Hours itu diterapkan untuk memastikan makanan yang diterima siswa masih dalam kondisi aman. Makanan yang sudah melewati batas waktu yang tercantum diminta untuk tidak dikonsumsi.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Sudaryono, Senin, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:Petani Tebu Kena Dampak El Nino, Hasil Panen Ambles Separuh, Tekor Rp 65 Juta per Hektare
BACA JUGA:BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Menurut Sudaryono, pengecekan waktu konsumsi menjadi hal sederhana yang perlu diperhatikan oleh sekolah. Guru dan peserta didik sama-sama memiliki peran untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang ditentukan.
Ia kembali mengingatkan agar makanan yang telah melewati batas tersebut tidak dimakan.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.
Penerapan batas empat jam ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG. BGN ingin makanan yang sampai kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga tetap aman saat dikonsumsi.
Karena itu, penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada BGN. Sekolah, guru, hingga peserta didik juga diminta ikut memperhatikan label yang terdapat pada makanan.
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG Meluas, BGN Suspend Dapur Bermasalah hingga Copot Kepala SPPG
Aturan empat jam itu diberlakukan untuk mencegah makanan MBG dikonsumsi ketika sudah melewati batas waktu aman. BGN juga meminta guru dan siswa mengecek label waktu konsumsi sebelum makanan dimakan.
Sudaryono menegaskan makanan MBG harus memenuhi dua hal, yakni aman dan bergizi. BGN juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” ujar Sudaryono.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: