Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Kejaksaan Agung menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.--
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026, Kamis, 11 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menggelar ekspose perkara. Penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AYS menjadi tersangka.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga berperan dalam pengaturan mitra program MBG setelah diminta oleh tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra pelaksana program tersebut.
BACA JUGA:BGN Temukan Potensi Pemborosan Rp12 Triliun per Tahun, Program MBG Ditata Ulang
BACA JUGA:BGN dan Pemprov Jatim Sepakat, Menu Telur di MBG Minimal Seminggu Tiga Kali
Penyidik menduga SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal resmi mitra MBG.
Selain itu, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Di sisi lain, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal MBG telah ditutup.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Menurut penyidik, uang yang diberikan kepada SS berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat diterima sebagai mitra dalam program tersebut. Dugaan pemberian uang itu menjadi dasar penerapan pasal suap dalam perkara yang sedang ditangani JAM PIDSUS.
BACA JUGA:Alasan Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN: Kedisiplinan Manajerial
BACA JUGA:Kemendag Gandeng BGN Serap Telur Peternak untuk MBG, Atasi Surplus Produksi 12 Persen
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, hingga Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: