Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Sebut Impunitas Hukum Masih Kuat
Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas dan menguatnya gejala remil-Tangkapan Layar YouTube-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Koalisi menilai vonis tersebut memperlihatkan masih kuatnya praktik impunitas dan belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi korban.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa.
Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer.
BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Diputus, Pelaku Divonis Cuma 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami Andrie Yunus akibat serangan air keras yang menyebabkan luka berat dan cacat permanen pada salah satu matanya.
"Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung korban. Putusan ini menunjukkan bagaimana peradilan militer lebih mengedepankan kepentingan institusi militer dibandingkan perspektif dan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan," kata Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, dalam keterangannya dikutip disway.id, Jumat, 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Mahasiswa BEM Nusantara Jatim Demo DPRD Jatim, Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas
BACA JUGA:BEM Nus Jatim Gelar Aksi Solidaritas di Kodam V Tuntut Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Selain besaran hukuman, koalisi juga menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait penilaian hakim terhadap sikap Andrie Yunus yang tidak hadir sebagai saksi korban dalam persidangan.
Menurut Wahyudi, kritik dan keraguan Andrie terhadap independensi peradilan militer merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum.
"Posisi dan sikap yang dilakukan Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, pertimbangan hakim tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap independensi dan imparsialitas peradilan militer," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: