Siap-Siap, Harga Obat Naik 20 Persen

Siap-Siap, Harga Obat Naik 20 Persen

Pemerintah membatasi penyesuaian harga maksimal 20 persen dan menjamin obat peserta BPJS Kesehatan tetap aman.--

Menurut Rizka, pemerintah dan pelaku industri telah menyepakati bahwa kenaikan harga obat tidak boleh melebihi 20 persen.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.

Ia menambahkan besaran kenaikan akan berbeda pada setiap produk karena dipengaruhi komposisi bahan baku, biaya produksi, serta ketergantungan terhadap bahan impor.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan tetap menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan diminta tidak khawatir terhadap kemungkinan kenaikan harga obat yang ditanggung dalam Program JKN.

Kemenkes menjamin harga maupun ketersediaan obat yang masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian harga pada pasar obat komersial.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan tanpa tambahan beban biaya akibat gejolak ekonomi global.

Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan kurs, harga bahan baku farmasi, dan kondisi pasar guna memastikan stabilitas harga obat tetap terjaga dalam jangka panjang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: