Siap-Siap, Harga Obat Naik 20 Persen
Pemerintah membatasi penyesuaian harga maksimal 20 persen dan menjamin obat peserta BPJS Kesehatan tetap aman.--
HARIAN DISWAY - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan biaya produksi global mulai memberi tekanan pada industri farmasi. Namun, pemerintah memastikan harga obat-obatan di Indonesia tetap terkendali dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kenaikan harga obat-obatan akibat tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan meningkatnya biaya produksi global masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan membiarkan lonjakan harga yang berlebihan, terutama terhadap obat-obatan yang digunakan masyarakat luas maupun yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah terus memantau berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi harga obat di dalam negeri. Faktor tersebut antara lain fluktuasi kurs rupiah, kenaikan harga minyak dunia, biaya bahan baku, hingga biaya distribusi.
BACA JUGA:Menteri Kesehatan Lapor ke Presiden: Puskesmas di Miangas Tak Tersentuh Perbaikan Sejak Era Soeharto
BACA JUGA:Menteri Kesehatan Gratiskan Penanganan Medis Lanjutan CKG Mulai Tahun 2026
Menurut Budi, tidak semua perubahan nilai tukar dolar secara otomatis berdampak pada harga obat. Sebab, sebagian besar biaya operasional dan produksi industri farmasi nasional masih menggunakan mata uang rupiah.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap struktur biaya industri farmasi untuk menentukan batas penyesuaian harga yang dianggap masih wajar.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kenaikan harga obat dalam rentang 10 hingga 20 persen dinilai masih dapat diterima karena mencerminkan dampak kenaikan biaya produksi dan distribusi.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap praktik penetapan harga obat agar tidak dimanfaatkan untuk meraih keuntungan berlebihan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pelaku industri farmasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia mengatakan pemerintah telah berdialog dengan perusahaan farmasi untuk menyusun formula penyesuaian harga yang proporsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: