Polisi Sita 145 Gram Tembakau Sintetis, AJ Masuk DPO

Polisi Sita 145 Gram Tembakau Sintetis, AJ Masuk DPO

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar produksi dan peredaran tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo.-Humas Polrestabes Surabaya-

HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar produksi dan peredaran tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo, serta menangkap BS, 23, bersama 145 gram barang bukti.

BS, warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun, diketahui menyewa kamar kos yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus meramu tembakau sintetis. Polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu beserta sejumlah peralatan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, BS diduga memiliki peran ganda dalam jaringan tersebut.

“Tersangka BS berperan ganda sebagai pembuat sekaligus kurir pengedar. Ia menjalankan perintah dari orang lain yang berinisial AJ lewat telepon, namun hingga saat ini keberadaan AJ belum diketahui dan kami nyatakan sebagai DPO,” tegas Dodi, Rabu, 12 Agustus 2026.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Raih Penilaian Terbaik Manajemen Lalu Lintas Ops Ketupat Semeru 2026

BACA JUGA:Yayasan Masjid Rahmat Laporkan Dugaan Penyerobotan Aset Tanah Wakaf ke Polrestabes Surabaya

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penyalahguna narkoba di Surabaya pada Juni 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada BS.

Penyidik kemudian menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 145 gram tembakau sintetis.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi mendapati kamar kos yang digunakan BS telah disulap menjadi tempat produksi. Aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Menurut keterangan polisi, BS tidak menjalankan aktivitas tersebut sepenuhnya secara mandiri. Ia disebut menerima perintah dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

Namun, hingga kini polisi belum mengetahui keberadaan AJ. Kepolisian telah menetapkan AJ sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadapnya.

Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui lebih jauh jaringan yang memasok narkotika ke Surabaya dan wilayah sekitarnya.

Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap rantai peredaran narkotika secara lebih utuh, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah kepada BS. Polisi terus memburu AJ agar penyidikan terhadap jaringan tersebut dapat dikembangkan.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap produksi maupun peredaran narkotika dan memutus jaringan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: