DPRD Gresik Dukung E-Voting Pilkades 2026, Dorong Penguatan Literasi Digital Desa
PERWAKILAN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.-GRESIKKAB.GO.ID-
Untuk itu, DPRD mengusulkan sejumlah mekanisme pengamanan, antara lain audit sistem oleh pihak independen, verifikasi identitas pemilih berbasis data kependudukan, penyediaan audit trail sebagai alat verifikasi apabila terjadi sengketa, serta pengawasan yang melibatkan panitia, calon kepala desa, dan unsur masyarakat.
“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan mengatakan sistem ini aman. Yang terpenting adalah membuka ruang pengawasan dan pembuktian bahwa sistem tersebut memang aman serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Grafis by Arya--
Dukungan terhadap e-voting tersebut sejalan dengan komitmen DPRD Gresik dalam memperkuat kapasitas desa menghadapi era digital. Komisi I menilai transformasi digital tidak hanya diperlukan dalam penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
Salah satu bukti komitmen itu adalah pengesahan Perda Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada 7 Mei 2025. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir tersebut ditetapkan empat perda yang seluruhnya adalah hasil inisiatif DPRD Gresik.
Dalam perda itu, transformasi digital menjadi salah satu asas penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan tersebut juga mengatur penguatan Sistem Informasi Desa sebagai instrumen pengelolaan data kewilayahan dan data kewargaan yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik serta perumusan kebijakan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien.
Regulasi itu juga menempatkan pengembangan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa sebagai salah satu fokus pemberdayaan. Di dalamnya terdapat penguatan kompetensi terkait Sistem Informasi Desa, tata kelola pemerintahan desa, tata kelola pembangunan desa, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sah! Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik mulai mematangkan persiapan Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Untuk mendukung persiapan tersebut, Pemkab Gresik menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar teknologi dan keamanan.
Selain harmonisasi regulasi, pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan sumber daya manusia, simulasi, dan uji coba sebelum sistem e-voting diterapkan pada Pilkades Serentak 2026. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: