Mandat Rakyat Tidak Menghapus Hak Rakyat untuk Mengkritik

Mandat Rakyat Tidak Menghapus Hak Rakyat untuk Mengkritik

Aksi Demonstran Membakar Spanduk di depan Gedung Negara Grahadi Jumat malam, 26 Juni 2026- Boy Slamet -


Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur--

Harus ada yang berani meluruskan bahwa salah satu ukuran kedewasaan sebuah demokrasi bukanlah seberapa besar dukungan yang diterima pemerintah, tetapi seberapa lapang ruang yang tersedia bagi kritik. Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas keseragaman pendapat, tetapi di atas keberanian untuk berdialog, berbeda pandangan, dan saling mengoreksi demi kepentingan bangsa.

Dalam beberapa waktu terakhir, kita kembali mendengar pernyataan yang mengaitkan kritik publik dan demonstrasi dengan kegaduhan. Kekhawatiran terhadap instabilitas tentu dapat dipahami. Tidak ada pemerintahan yang menginginkan kekacauan. Juga tidak ada masyarakat yang berharap negaranya terus berada dalam konflik. Namun, pada saat yang sama, kita juga perlu menempatkan kritik pada posisi yang benar.

Mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum merupakan legitimasi untuk menjalankan pemerintahan. Akan tetapi, mandat itu tidak pernah menghapus hak rakyat untuk terus mengawasi, menilai, bahkan mengkritik kebijakan yang dijalankan atas nama kepentingan publik. Justru setelah mandat diberikan, mekanisme akuntabilitas harus bekerja semakin kuat.

Dalam ilmu administrasi publik, akuntabilitas bukan sekedar kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Akuntabilitas juga berarti kesediaan pemerintah mendengar aspirasi, menerima koreksi, menjelaskan alasan setiap kebijakan, dan membuka ruang dialog dengan masyarakat. 

BACA JUGA:Kronologi Demo #IndonesiaSekarat di Grahadi Ricuh, Polisi Amankan Belasan Orang Diduga Provokator

BACA JUGA:Tiyo Ardianto Respons Tuduhan Prabowo soal Demo Dibayar: Mungkin Justru Terlibat Pendanaan

Karena itu, kritik bukanlah lawan demokrasi. Kritik adalah salah satu instrumen yang membuat demokrasi tetap hidup.

Tentu kritik yang dimaksud bukanlah fitnah, ujaran kebencian, ataupun tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum. Semua itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Demikian pula demonstrasi yang berujung pada kekerasan tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebebasan yang bertanggung jawab.

Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara kritik konstitusional dan tindakan yang melanggar hukum. Kritik lahir dari kepedulian. Anarki lahir dari kemarahan yang kehilangan kendali. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Bangsa yang besar justru memerlukan ruang kritik yang sehat agar pemerintah memperoleh umpan balik sebelum persoalan berkembang menjadi krisis yang lebih besar. Banyak kebijakan publik di berbagai negara mengalami perbaikan karena adanya kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, maupun warga negara biasa.

BACA JUGA:Profil Siswanto Wakil Rektor UNY yang Viral Usai Sebut Spanduk Demo Mahasiswa 'Sampah' dan 'Kotor'

BACA JUGA:Saat Debat Menjadi Panggung Arogansi: Krisis Etika Komunikasi dan Tantangan Mendewasakan Demokrasi

Dalam perspektif Islam, tradisi memberi nasihat kepada pemimpin juga memiliki landasan yang kuat. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa agama adalah nasihat, termasuk kepada para pemimpin kaum muslimin. Nasihat tentu disampaikan dengan adab, kejujuran, dan niat memperbaiki, bukan untuk mempermalukan ataupun menjatuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: