Driver Ojol Harus Dilibatkan Tentukan Tarif, DPR Desak Aturan Teknis Skema 92:8 Segera Terbit

Driver Ojol Harus Dilibatkan Tentukan Tarif, DPR Desak Aturan Teknis Skema 92:8 Segera Terbit

DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknis skema 92:8 dan melibatkan driver ojol dalam penentuan tarif.-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis terkait kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator.

Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci agar kebijakan yang telah diumumkan Presiden dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Huda menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Perhubungan harus segera menyusun aturan pelaksana agar tidak terjadi kebingungan maupun potensi konflik antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

BACA JUGA:Peduli Driver Ojol, Pemprov Jatim dan Gojek Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk 1.000 Mitra

BACA JUGA:Bagikan Nasi Kotak di Jalur Balongbendo, DPC PDIP Sidoarjo Sasar Pengemudi Ojol, Kurir, dan Sopir Bus Ijo

"Saya pada posisi mendorong supaya kementerian teknis, dalam hal ini Kominfo dan Kemenhub, untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis follow-up dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8," kata Huda dikutip disway.id, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, regulasi teknis tidak hanya mengatur mekanisme pembagian pendapatan, tetapi juga menjadi landasan penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini muncul di ekosistem transportasi online.

Driver Ojol Diminta Dilibatkan Tentukan Tarif

Salah satu poin yang dinilai penting adalah mekanisme penetapan tarif layanan ojek online. Huda menilai selama ini kebijakan tarif lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh aplikator.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan pengemudi ikut dilibatkan dalam proses penyusunannya.

"Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojek online. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak melalui oleh aplikator, ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojek online," ujarnya.

BACA JUGA:Driver Ojol di Surabaya Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya

BACA JUGA:Gojek dan Grab Respons Perintah Prabowo Soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen

Selain tarif, aturan tersebut juga diharapkan mampu mengatur persoalan lain, termasuk dugaan pemotongan pendapatan mitra secara sepihak yang kerap menjadi keluhan para pengemudi.

Huda menyoroti belum terbitnya regulasi teknis meski kebijakan pembagian pendapatan 92:8 telah diumumkan sejak Mei 2026. Ia menilai masa transisi tidak boleh berlangsung terlalu lama karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: