Permudah Uji KIR, Dishub Sidoarjo Buka Lagi Layanan Drive Thru

Permudah Uji KIR, Dishub Sidoarjo Buka Lagi Layanan Drive Thru

Pemohon uji KIR yang memanfaatkan layanan drive thru tak perlu turun dari kendaraan saat pendaftaran-Dishub Sidoarjo-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo kembali membuka layanan Drive Thru untuk pendaftaran pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Layanan tersebut dihadirkan untuk memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan angkutan yang akan melakukan uji berkala.

Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi turun dari kendaraan saat melakukan pendaftaran. Mereka cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan yang akan diuji kepada petugas. 

Setelah proses verifikasi selesai, kendaraan dapat langsung menuju lokasi pengujian tanpa harus melalui antrean administrasi seperti pada layanan reguler.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan Dishub Sidoarjo. Pelayanan yang cepat, mudah, dan sederhana menjadi kebutuhan masyarakat yang harus terus dipenuhi.

BACA JUGA:Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Nyatakan Perang Melawan Barang Ilegal


Layanan drive thru hanya pukul 07.30 hingga 11.30 -Dishub Sidoarjo-

"Program Drive Thru kami hadirkan untuk memudahkan pemilik kendaraan angkutan dalam melakukan pendaftaran uji berkala. Mereka tak perlu harus turun dari kendaraan, kemudian langsung menuju proses pengujian," ujarnya.

Budi menjelaskan, mekanisme Drive Thru mampu menghemat waktu dibandingkan proses pendaftaran reguler. Pada layanan biasa, pemohon harus menyiapkan fotokopi dokumen, mengambil nomor antrean, melakukan pendaftaran di loket, hingga melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum kendaraan dapat mengikuti pengujian.

Lokasi pengujian di Dinas Perhubungan Sidoarjo, Jalan Raya Candi, Kecamatan, Candi, Sidoarjo. Jam layanan drive thru ditetapkan 07.45 hingga 11.30.

Dengan sistem baru tersebut, sebagian besar tahapan administrasi dapat dipersingkat sehingga pelayanan menjadi lebih efisien. Kondisi itu diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus uji KIR.

BACA JUGA:Dukung Program Prabowo, Sidoarjo Targetkan Role Model KDMP

BACA JUGA:UT Surabaya Gelar FGD Wisata Edukasi di Kampung Lali Gadget, Gandeng Pemkab Sidoarjo Atasi Kecanduan Gawai

Selain mempercepat pelayanan, Dishub Sidoarjo juga memanfaatkan layanan Drive Thru untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Budi mengatakan pemilik kendaraan diharapkan datang dan mengurus sendiri proses pendaftaran menggunakan identitas yang sesuai.

"Kami ingin masyarakat datang sendiri dengan membawa KTP dan STNK atas nama yang bersangkutan, bukan dititipkan kepada orang lain. Dengan begitu, data yang kami miliki menjadi lebih valid dan proses pendataan kendaraan dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: