Resmi! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).-Diolah-
HARIAN DISWAY – Jaksa Agung resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung pada hari yang sama. Informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada publik melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Langkah tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," demikian pernyataan resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Soal Temuan Uang dan Emas di Rumahnya Sentul, Febri: Ada Pemiliknya, Bisa Dipertanggungjawabkan
Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Langkah tersebut diharapkan tetap menjaga prinsip objektivitas dan netralitas dalam penanganan perkara.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut pernyataan tersebut.
Selain menyampaikan alasan pengunduran diri, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan tugas dan fungsi institusi disebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus juga dipastikan tidak mengalami penghentian. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Blackout dan Pengadaan Batu Bara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: