Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara usai diisukan mundur dari jabatannya.--Anisha Aprilia

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui pernyataan resmi yang dirilis beberapa jam setelah polemik dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie menjadi perhatian publik.

Anang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Pakar Soroti Penggeledahan Jampidsus Febrie: Kenapa Kortastipidkor Polri Baru Bergerak setelah 2 Tahun?

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Adriansyah sedang Jadi Sorotan, Ini 7 Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditanganinya!

"Hari ini Sabtu, bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."

Pengunduran diri tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah Febrie menggelar konferensi pers untuk menanggapi proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, penyidik kepolisian sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan luas karena dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Istana Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus yang Menyeret Nama Jampidsus

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Dikaitkan dengan Penggeledahan, Begini Kronologi dan 3 Kasus Mega Korupsi yang Diusut Polisi!

Menurut Kejagung, keputusan mundur itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: