Mengikis Mental Korup dan Suka Menerabas
ILUSTRASI Mengikis Mental Korup dan Suka Menerabas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Terseretnya oknum lembaga penegak hukum, apalagi elite-elitenya, baik dari lembaga peradilan, kejaksaan, maupun kepolisian, menunjukkan bahwa perilaku korup telah masuk pada episentrum yang seharusnya antikorupsi dan menegakkan hukum.
Lembaga penegak hukum yang bermasalah sudah pasti mempersulit proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin lembaga yang diisi orang-orang korup bisa memberantas korupsi. Kasus mantan jampidsus adalah contoh anomali paling konyol dan tragis.
Betapa tidak, orang yang dianggap sebagai ”algojo” koruptor kelas kakap terkuak dan ditersangkakan kasus korupsi kakap juga. Negeri ini memang bermasalah dalam penegakan hukum. Bahkan, salah satu aspek paling tidak sukses dalam agenda reformasi 1998 adalah reformasi dalam bidang hukum.
BACA JUGA:Prabowo: Daripada Uang-Uang Dikorupsi, Lebih Baik Rakyat Saya Bisa Makan
BACA JUGA:Muslim dan Wajah Korupsi
Karena itu, dibutuhkan komitemen bersama secara berkelanjutan. Presiden patut diapresiasi karena baru pada era sekarang kasus-kasus besar korupsi yang melibatkan oknum lembaga-lembaga penegak hukum terungkap. Namun, masalahnya tidak berhenti di situ, tetapi juga keseriusan untuk menuntaskan sampai ke akar-akarnya.
Sekali lagi, kanker mental korup memang sulit disembuhkan. Sudah dipotong, dikemoterapi, sering kali malah kambuh lagi dan mati. Artinya, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat berkelanjutan presiden untuk membersihkan ekosistem lembaga-lembaga penegak hukum, baik peradilan, kejaksaan, maupun kepolisian.
Komandan tertinggi lembaga-lembaga tersebut adalah presiden. Presiden bukanlah manusia yang sempurna, ada kekurangannya pasti. Namun, kalau berhasil memberantas korupsi secara sistemik dan berkelanjutan, pastilah akan menjadi legasi yang luar biasa.
Karena itu, dibutuhkan komitmen internal dari setiap lembaga penegak hukum untuk melakukan bersih-bersih sebagaimana sering disampaikan presiden. Komitmen internal sangat penting lantaran perilaku korup dan suka menerabas itu menyangkut banyak aspek, birokrasi, maupun resistansi dari masyarakat.
Dalam kasus Febrie, misalnya, ini adalah ujian integritas yang sesungguhnya bagi Kejaksaan Agung. Kejaksaan tidak hanya diuji dari aspek transparansi dan objektivitasnya, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik karena yang ditangani adalah aktor penting di Kejaksaan Agung.
Pendek kata, mengikis mental korup dan suka menerabas pada dasarnya dibutuhkan sinergi dan partisipasi semua komponen bangsa, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat pada umumnya. Penguatan lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan mutlak diperlukan.
Penguatan paling berat sudah pasti menyangkut mental pimpinan dan aparatnya. Dari aspek normatif juga perlu diperhatikan, pengesahan UU Perampasan aset menemukan momentumnya, penguatan UU KPK juga relevan dilakukan.
Komitmen berkelanjutan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kunci keberhasilan negara hukum.
Peran Krusial Pendidikan
Mengikis mental korup dan suka menerabas memang dapat dilakukan dengan berbagai strategi dan cara. Instrumen hukum tentu sangat penting dan relevan. Instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHP, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: