Gombloh dalam Memori Kota
Potret Gombloh, musisi kenamaan tanah air. Salah satunya dikenal lewat lagu Kebyar-Kebyar. -Remy Wicaksono-

Remy Wicaksono mewakili Gombloh, ayahnya, menerima anugerah Bintang Budaya Parama Dharma pada 2025.-Tangkapan layar-
Kemudian di lokasi bekas Studio Nirwana Records di sekitar kawasan Siola. Di situ Gombloh melakukan berbagai proses rekaman.
Kawasan tersebut merupakan bagian penting perjalanan kreatifnya. Sangat layak untuk diberi nama Jalan Gombloh.
Jika Pemerintah Kota Surabaya memilih ruas jalan Genteng maupun di kawasan Siola sebagai Jalan Gombloh, maka keputusan tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Sebagaimana Jalan Genteng Cak Durasim.
BACA JUGA:Knitting Glitch, Menganyam Bunyi dalam Musik Eksperimental di Surabaya
BACA JUGA:Surabaya Herockmob 2024, 200 Musisi Mainkan Musik Rock
Alternatif Kawasan Lokaseni
Untuk penamaan Lokaseni Gombloh sebaiknya ditempatkan di Gedung Balai Budaya di kompleks Alun-Alun Surabaya atau Balai Pemuda saat ini.
Dulu, di tempat itu Gombloh berproses kesenian. Seperti bermusik, menulis, melukis dan bermain teater bersama Bengkel Muda Surabaya
Maka, Gedung Balai Budaya sangat tepat jika diganti nama dan disematkan nama "Lokaseni Gombloh. Itu akan memperkuat kesinambungan sejarah kota.
Regulasi Penamaan Jalan di Indonesia
Secara normatif, penamaan jalan dan gedung oleh pemerintah daerah memiliki dasar hukum, antara lain:
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Alvin Klod, Drummer Muda Surabaya yang Jadi Brand Ambassador Ludwig dan Zildjian
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah dan penamaan fasilitas umum sesuai kewenangannya.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya mengenai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, termasuk upaya pelestarian tokoh dan warisan budaya.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penetapan Nama Rupabumi, yang mengatur prinsip penamaan unsur geografis, termasuk penggunaan nama tokoh yang berjasa dan memiliki nilai historis bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: