Kisah Febrie dan Maling Ayam
ILUSTRASI Kisah Febrie dan Maling Ayam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Yang terlihat hanyalah sosok yang pantas dihukum. Massa kemudian mengambil alih fungsi negara dengan menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo. Dalam situasi demikian, hukum tidak benar-benar hadir. Yang muncul adalah kebrutalan yang memperoleh legitimasi dari kemarahan kolektif.
Agamben mengingatkan bahwa bahaya terbesar bukan hanya ketika negara gagal melindungi warga. Tetapi, bahaya yang jauh lebih besar muncul ketika sebagian manusia ditempatkan di luar lingkar perlindungan hukum.
BACA JUGA:Febri Bela Febrie, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus
Ada ketimpangan perlakuan hukum. Ada kondisi yang oleh Agamben disebut sebagai state of exception, ’kondisi keterkecualian’. Penguasa bisa menerapkan kondisi keterkecualian itu kepada mereka yang punya privilese. Atau, siapa saja yang dikehendaki penguasa.
Tragedi maling ayam adalah tragedi kehidupan telanjang yang paling nyata. Ia tidak dihukum melalui proses peradilan. Ia dihukum melalui kekerasan spontan. Tubuhnya menjadi objek pelampiasan amuk massa.
Pada saat itu, yang mati bukan hanya seorang manusia. Yang juga ikut terkubur adalah prinsip bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di depan hukum.
Ketika masyarakat menganggap pembunuhan semacam itu wajar, sesungguhnya masyarakat sedang menciptakan homo sacer baru –manusia yang kehilangan hak untuk diperlakukan sebagai manusia. Hal itu akan terjadi lagi dan lagi.
BACA JUGA:Febrie Protes Penahanan Terlalu Dini: Alat Bukti Masih Perlu Didalami
BACA JUGA:Ini Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Rutan KPK
Pada akhirnya, ukuran sebuah peradaban bukanlah seberapa keras menghukum orang yang lemah. Peradaban diukur oleh seberapa konsisten menegakkan keadilan kepada semua orang, tanpa pandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan.
Negara hukum kehilangan maknanya apabila pencuri ayam mati di tangan massa, sedangkan pelaku korupsi triliunan memperoleh perlakuan yang lebih ringan atau lebih menguntungkan.
Ini bukanlah seruan penghakiman di luar proses hukum. Ini tuntutan agar hukum ditegakkan secara setara.
Ketika ada manusia yang dapat dibunuh begitu saja –karena dianggap tidak layak dilindungi– kita akan menyaksikan makin banyak lagi manusia telanjang yang akan menjadi korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: