Tata Ruang dan Masa Depan Ketahanan Pangan Jatim

Tata Ruang dan Masa Depan Ketahanan Pangan Jatim

ILUSTRASI Tata Ruang dan Masa Depan Ketahanan Pangan Jatim.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SAAT INI Provinsi Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah baru, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043. Perda itu mencabut peraturan sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2012) untuk menyesuaikan dengan arah pembangunan, pemanfaatan ruang, dan kawasan strategis nasional yang baru di Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan. 

Perda itu lahir sebagai dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Berlakunya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya telah banyak mengubah kebijakan penataan ruang darat dan ruang laut Provinsi Jawa Timur. Atas dasar perubahan UU tersebut, kebijakan tata ruang Jawa Timur yang baru harus menyesuaikan dengan UU yang baru. 

Dalam perda RT-RW yang baru, akan ada integrasi pengaturan, yakni mengatur mengenai penataan ruang darat dan penataan ruang laut sesuai dengan kewenangan Provinsi Jawa Timur, yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Perhatikan Tata Ruang Ideal, Cluster Ini Hadirkan Lingkungan Nyaman, Hijau, dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Rumput Laut, 'Superfood' untuk Ketahanan Pangan Bangsa Maritim

Pengaturan dan penataan tata ruang itu merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem lainnya.  

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberikan perhatian kepada pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang serta pentingnya rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. 

Kebijakan mengenai insentif dan disinsentif juga diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang.

Sebagai provinsi terbesar kedua setelah Jawa Barat, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya dan modal pembangunan, baik itu alam, wilayah, maupun manusia yang cukup besar. 

Secara geografis, Provinsi Jawa Timur yang termasuk wilayah perencanaan meliputi: a. wilayah daratan seluas kurang lebih 4.779.975 ha yang terdiri atas 38 kabupaten/kota; b. wilayah pesisir dan laut sejauh 12 mil dari garis pantai seluas kurang lebih 59.875 km2; c. ruang di dalam bumi; dan d. wilayah udara.

BACA JUGA:Dari Lahan Kosong ke Ruang Sosial: Urban Farming sebagai Strategi Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Ketersediaan dan Ketahanan Pangan Nasional: Peluang dan Strategi

Potensi dan modal pembangunan tersebut jika didayagunakan secara maksimal, terencana, terkendali, dan sistematis, akan dapat berkontribusi signifikan bagi proses pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: