Tata Ruang dan Masa Depan Ketahanan Pangan Jatim
ILUSTRASI Tata Ruang dan Masa Depan Ketahanan Pangan Jatim.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Untuk di Jawa Timur, berdasar kajian dari Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang disampaikan Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Jawa Timur, selama 2018 hingga 2019 terjadi alih fungsi lahan pertanian sebesar 9.597 hektare di Jawa Timur.
Diprediksi, saat ini luasan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian makin luas sehingga nyaris lahan pertanian di Jawa Timur saat ini makin menyusut. Jika tidak disikapi dengan serius, itu akan mengancam kehidupan dan pembangunan Jawa Timur, terutama di sektor pertanian. Produktivitas dan ketahanan pangan Jawa Timur akan terancam.
Praktik alih fungsi lahan akan makin masif seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Sebagaimana disebutkan dalam lampiran Perpres Nomor 80 Tahun 2019, ada lima kawasan proyek yang akan direalisasikan di Jatim. Pertama, di kawasan Gerbangkertosusila. Di kawasan itu total ada 77 proyek yang akan dikerjakan dengan total nilai investasi Rp163,1 triliun.
Megaproyek Jatim yang menelan biaya ratusan triliun tersebut, terutama infrastruktur, tentu saja akan memerlukan kebutuhan lahan atau tanah yang sangat besar.
Karena itu, pemberlakuan perda RT-RW yang baru tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai ambisi berburu banyak dolar, kemudian mengorbankan kehidupan masyarakat (hilangnya sumber kehidupan/lahan pertanian masyarakat).
Biaya sosial-ekonomi dari sebuah kebijakan RT-RW liberalistis-kapitalistis dengan sasaran industri ekstratif akan sangat besar dan mahal. Hak-hak komunal masyarakat lokal, baik itu sosial, ekonomi, maupun budaya, akan makin tergerus.
Kehidupan masyarakat lokal, tertuma petani, akan terancam tersingkir dengan ekspansi dan kolonialisasi lahan di perdesaan oleh para investor besar (baca: kapitalis).
PR bagi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana menghadirkan implementasi kebijakan RT-RW daerah yang inklusif dan lebih ramah lingkungan. (*)
*) Umar Sholahudin adalah dosen sosiologi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
*) Zindy Rayyana Mumtazah adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota ITS Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: