Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal

Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal

ILUSTRASI Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal.-AI-

Selama periode tersebut, Indonesia tidak mencatatkan kuota pengiriman ke luar negeri sebelum akhirnya kembali membuka kuota ekspor pada Juni 2026 sebanyak 1.928 monyet ekor panjang.

Mengapa Sempat Berhenti dan Mengundang Kontroversi?

Karena pengetatan ketentuannya dan status konservasi yang memburuk, pada 2022, lembaga konservasi dunia IUCN menaikkan status monyet ekor panjang dari vulnerable (rentan) menjadi endangered (terancam punah).

Populasi globalnya diprediksi merosot hingga 40 persen karena rusaknya habitat dan tingginya angka perdagangan.

Tekanan internasional dan aturan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sebagai bagian dari konvensi perdagangan satwa internasional, perdagangan jenis itu harus diawasi ketat lewat sistem kuota agar tidak membuat spesies tersebut punah.

Walhasil, izin kuota ekspor sempat tidak dikeluarkan pemerintah selama beberapa tahun. Kecaman dari aktivis kesejahteraan hewan, berbagai organisasi perlindungan satwa, seperti Action for Primates dan koalisi lokal, mengecam keras penangkapan monyet karena proses transportasi dan pengujian di laboratorium dinilai menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis satwa.

Ada kekhawatiran besar dari para ahli genetika ekologi bahwa skema jual-beli komersial itu dimanfaatkan untuk menyelundupkan monyet hasil tangkapan liar dari hutan, yang kemudian disamarkan seolah-olah hasil penangkaran resmi.

Kondisi Saat Ini (2026)

Pemerintah, melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin), akhirnya membuka kembali keran ekspor tersebut ke negara seperti Amerika Serikat dengan syarat yang sangat ketat.

Satwa yang dikirim tidak boleh diambil dari hutan liar, tetapi wajib berasal dari fasilitas budi daya/penangkaran resmi berstandar khusus, dan hanya ditujukan untuk keperluan riset biomedis atau laboratorium (bukan untuk konsumsi).

Bagi Indonesia, hal itu adalah dua sisi yang berbeda. Satu sisi sudah menjadi hama yang meresahkan masyarakat, sisi lain kebutuhan internasional untuk penelitian yang bermanfaat bagi kesehatan umat manusia dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tampak tidak berdaya menghadapi persoalan tersebut.

Mungkin Komisi IV DPR RI perlu mengundang para pihak untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, Badan Karantina Indonesia, CITES, perguruan tinggi, para ahli dan peneliti konservasi, serta ahli primata, atau mungkin perlu diseminarkan, bikin workshop?

Polemik itu harus segera diselesaikan, negara harus hadir, terutama Kementerian Kehutanan. Mereka harus mampu menyelesaikan masalah.

Pemerintah Indonesia telah membangun instalasi pengembangan monyet ekor panjang di Mesuji, Lampung, sebagai solusi mengurangi konflik satwa dengan manusia serta memenuhi kebutuhan penelitian medis di Amerika Serikat dan Tiongkok.

Pada 1 Agustus lalu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding meresmikan instalasi pengembangan makaka atau monyet ekor panjang di Mesuji, Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: